Ratusan Pedagang Kecil Dapat Bantuan Modal Usaha Dari Amin P Napitupulu SH, MH


3 Sanksi Tegas, Begini Aturan Beli Rumah Subsidi!


Ilustrasi.
JAKARTA, WartaGriya.Com – Sedikitnya ada 3 sanksi tegas yang diterapkan bagi pembeli rumah subsidi dari pemerintah.
Sanksi tersebut diantaranya;
- PENGHENTIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi
- PENGEMBALIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi yang telah diterima
- WAJIB MEMBAYAR PPN terutang sesuai peraturan perundang-undangan
Tentunya, sanksi tersebut bisa diterapkan secara tegas oleh bank pemberi pembiayaan apabila debitur telah melanggar sejumlah aturan beli rumah subidi.
Seperti dilansir pada situs resmi Bank Bank Tabungan Negara (BTN), btn.co.id dirincikan secara jelas apabila;
- Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi
- Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun
- Berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran
- Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
- Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah
- Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
Seperti diketahui, program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.
Setiap pemohon KPR Subsidi akan memperoleh Uang Muka (UM) ringan mulai 1%, suku bunga 5% tetap. Kemudian, dengan jangka waktu hingga 20 tahun pemohon rumah subsidi juga mendapat bantuan uang muka sebesar Rp.4 Juta Rupiah (khusus rumah tapak).
Tak hanya itu, pemohon rumah subsidi juga dibebaskan uang premi asuransi dan PPN, serta bisa diperoleh melalui jaringan kerjasama yang luas dengan developer diseluruh Indonesia.