Digiqole ad

7 Jenis Persyaratan Tinggal di Rusunawa

 7 Jenis Persyaratan Tinggal di Rusunawa

Ilustrasi. (Foto; WG)

Digiqole ad

JAKARTA, WartaGriya.Com – Terdapat 7 jenis berkas persyaratan tinggal di Rusunawa yang harus di lengkapi oleh calon penghuni. Bahkan aturan tersebut juga diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.14/2007 tentang pengelolaan Rusunawa. Dalam Permen tersebut juga mengatur tentang proses pendaftaran calon penghuni.

Kemudian langkah yang harus ditempuh sebagai cara mendapatkan rumah susun sederhana sewa yaitu pendafataran diselenggarakan oleh badan pengelola yang dituju.  Pemohon selanjutnya diwajibkan mengisi formulir pendaftaran yang ada pada lampiran 4 s/d 7 sesuai Permen dan tata cara pendaftaran calon penghuni.

Calon penghuni juga harus mengisi permohonan tertulis tersebut dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan. Ada 7 peryaratan yang harus dilengkapi untuk bisa tinggal di Rusunawa yaitu;

  1. Surat pernyataan
  2. Data pemohon dan kependudukan
  3. Surat keterangan bekerja dan belum memiliki rumah
  4. Slip gaji
  5. Fotokopi KTP
  6. Fotokopi Kartu Keluarga
  7. Fotokopi Buku Nikah (jika sudah menikah)

Selain itu, yang lebih penting harus diketahui adalah mengenai harga sewa rusunawa variatif tergantung masing-masing lokasi.  Disetiap lokasi dibandrol per unit juga diklasifikasi tergantung dari lantai unit. Biasanya lantai paling bawah akan semakin mahal dan lantai paling atas akan semakin murah harga sewanya.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.