Digiqole ad

Ada Syarat Tambahan untuk Jual Beli Rumah

 Ada Syarat Tambahan untuk Jual Beli Rumah

Pengamat properti Rahmat Anwar. (Foto: WG)

Digiqole ad

JAKARTA, WartaGriya.Com – Ada syarat tambahan untuk proses jual beli rumah.

Kendati masih menuai kontroversi ditengah masyarakat, namun persiapan wajib sebagai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap menjadi salah satu persyaratan untuk jual beli tanah.

Persyaratan ini selain untuk memastikan masyarakat Indonesia mendapat jaminan kesehatan, diharapkan sebelum penerapan aturan baru tersebut dapat dilakukan sosialisasi lebih meluas.

Pengamat properti Rahmat Anwar menilai, aturan baru terkait layanan publik yang dibebankan wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan harus ditekankan pada pihak pemberi pekerjaan.

“Tapi ketika sudah di implementasikan pastinya menimbulkan kontroversi ditengah masyarakat yang paling terdampak,” katanya.

Kendati demikian, pemerintah harus lebih maksimal mendorong kualitas JKN sebagai kesetaraan pada persyaratan dalam memperoleh pelayanan publik.

Seperti diketahui, Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, mewajibkan 30 kementerian atau lembaga untuk mengimplementasikan melalui langkah sesuai tugas, fungsi serta kewenangan masing-masing.

Selain itu, dalam poin penting pada Inpres tersebut beberapa menteri atau lembaga bisa memberikan peluang akses layanan publik khususnya bagi peserta aktif JKN.

Diantaranya, intruksi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mewajibkan pemohon layanan sebagai peserta aktif JKN sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah dalam proses jual beli.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.