Serem, Nasabah KPR BTN Sudah Lunas Tapi Sertipikat Rumah Belum Diterima!


Aturan Penyediaan Fasilitas Perumahan Subsidi


Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, ST,MT.


ATURAN penyediaan fasilitas perumahan subsidi, sebenarnya menjadi tanggung jawab siapa?
Tentunya, jawaban itu bisa dijadikan referensi atau menambah wawasan bagi setiap pembeli rumah subsidi disejumlah wilayah di Indonesia.
Pada dasarnya, penyediaan hunian yang layak harus dilengkapi dengan sejumlah fasilitas umum, karena itu masih menjadi tanggung jawab pengembang atau developer perumahan subsidi.
Pemenuhan fasilitas sosial dan umum di dalam perumahan subsidi merupakan kewajiban dan tanggung jawab developer yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Pemukiman.
Khusus perumahan subsidi, developer akan mendapatkan bantuan sebagian anggaran dari pemerintah untuk pembuatan fasilitas.
Untuk luas lahannya sendiri, pengembang wajib menyediakan 30 persen luas tanah dari total pembangunan hunian.