Digiqole ad

Begini Aturan Renovasi Rumah Subsidi, Ada 7 Syarat!

 Begini Aturan Renovasi Rumah Subsidi, Ada 7 Syarat!

Ilustrasi. (Foto: WG)

Digiqole ad

BOGOR, WartaGriya.Com – Jika Anda membeli hunian bersubsidi, maka tidak bisa sembarangan dalam melakukan perombakan. Ada beberapa hal yang menjadi larangan renovasi rumah subsidi. Namun, jangan khawatir, karena hal itu tidak akan membatasi kreasi renovasi rumah Anda. Yuk simak apa saja syarat-syaratnya.

1. LAHAN
Setiap rumah subsidi biasanya memiliki sisa lahan di bagian samping atau belakang. Usahakan Anda memaksimalkan sisa lahan yang ada selama tidak melanggar ketentuan berlaku. Misalnya, renovasi rumah subsidi type 36 dengan memperluas dapur atau membuat taman di samping rumah.

2. PAGAR
Rumah subsidi umumnya tidak dilengkapi dengan pagar. Selain itu, bisa merancang ide renovasi rumah subsidi tampak depan dengan menambahkan pagar agar terlihat lebih cantik sekaligus keamanannya lebih terjamin.

3. FASAD
Salah satu larangan renovasi rumah subsidi adalah mengubah fasad. Ketika membeli rumah subsidi, Anda tidak diperkenankan untuk merubah fasad dalam waktu tertentu, biasanya setelah 5 tahun berjalan. Namun, jika sudah lewat 5 tahun, Anda bisa mengubahnya sesuai keinginan.

4. LANTAI
Sama halnya seperti mengubah fasad, renovasi rumah subsidi menjadi 2 lantai baru bisa Anda lakukan setelah berjalan 5 tahun. Jika sebelum itu, maka Anda berpotensi melanggar aturan. Namun, tetap bisa melakukannya kok nanti!

5. PERBAIKAN
Renovasi pada rumah subsidi yang diperbolehkan sejak awal salah satunya adalah memperbaiki kekurangan. Misalnya, atap genteng rumah Anda ada yang bocor sejak awal dibangun, maka Anda bisa mengajukan renovasi terhadap atap tersebut.

6. PERLUAS
pemerintah telah mengatur batasan luas lahan terhadap rumah subsidi, yaitu paling rendah 60 meter persegi dan tertinggi mencapai 200 meter persegi. Sementara batasan luas bangunan paling rendah 21 meter persegi dan tertinggi 36 meter persegi.

Merujuk pada aturan tersebut, pastikan bahwa renovasi pada rumah subsidi Anda tidak melewati batas tanah maupun bangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika sampai melanggar, Anda bisa dikenai risiko berupa pencabutan.

7. LAPOR
Langkah paling penting dalam syarat renovasi rumah subsidi adalah melaporkan pada bank penyalur KPR. Jelaskan secara terbuka apa saja yang dirubah dari rumah tersebut. Dengan begitu, asuransi yang ditetapkan bisa menutup penuh biayanya.

Putri Pratiwi K

http://wartagriya.com

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.