

Cara Bersihkan BI Checking di Blacklist


Ilustrasi tahapan proses KPR. (Foto: WG)


JAKARTA, WartaGriya.Com – Jangan kaget, jika setelah melakukan cek BI Checking ternyata diketahui telah masuk daftar hitam atau di blacklist. Tak perlu berkecil hati, karena pastinya pengajuan KPR kamu ditolak oleh pihak bank. Oleh karena itu masih ada solusi untuk memperbaiki atau membersihkan riwayat transaksi keuangan tersebut.
Kendati sudah masuk dalam daftar hitam, pihak bank tentu saja akan menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan.
Misalnya, bisa datang ke bank dan bicarakan masalah serta solusi apa yang bisa diambil. Walaupun besarnya cicilan membuat frustasi, sebisa mungkin untuk tetap melunasinya dan jangan kabur ataupun menghindari persoalan tersebut.
Salah satu solusi yang bisa diajukan adalah minta keringanan cicilan, agar bank kembali menaruh kepercayaan. Mintalah keringanan cicilan, walaupun masa tenornya lebih panjang.
Biasanya bank akan memberikan keringanan paling tinggi 50% dari total pinjaman yang dibayarkan. Jangan percaya jika ada oknum yang bisa melakukan “pemutihan” kredit macet, karena hal tersebut tidak ada dalam dunia perbankan.
Setelah melakukan pelunasan, pihak bank akan memberikan pernyataan telah melunasi semua cicilan kredit. Langkah selanjutnya bisa datang ke OJK dengan membawa bukti pelunasan dan pihak OJK akan memperbarui sistem yang menyatakan bersih dan keluar dari daftar hitam.
Untuk penghapusan daftar hitam di SLIK, setidaknya dibutuhkan waktu 24 bulan untuk memulihkan nama dan bisa kembali mengajukan pinjaman ke bank. Jadi, harus terus memantau status peringkat utang secara online. Jika peringkat tidak berubah, maka bisa melayangkan komplain ke lembaga keuangan terkait.
Apabila sudah terbebas dari daftar hitam, sebaiknya pertahankan riwayat transaksi tersebut dan jika ingin mengambil pinjaman kredit usahakan cicilannya hanya 30% dari total pemasukan ya.