Peluang Bisnis Sektor Kontruksi, IndoBuilTech 2023 Resmi Dibuka Hari Ini!

Cara Mengurus AJB Menjadi SHM

Ilustrasi.
CARA mengurus Akte Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi paduan yang harus diketahui bagi pemula.
Jika seorang pemilik tanah atau sedang berencana untuk memiliki tanah, mungkin pernah mendengar istilah AJB dan SHM.
AJB adalah dokumen yang digunakan dalam transaksi jual beli tanah, sedangkan SHM adalah sertifikat yang membuktikan kepemilikan tanah.
Namun, bagaimana sebenarnya cara mengurus AJB agar dapat menjadi SHM? Yuk simak penjelasannya sebagai berikut;
I. Pengertian AJB dan SHM
Sebelum membahas langkah-langkah mengurus AJB menjadi SHM, penting untuk memahami definisi kedua istilah tersebut.
- AJB (Akta Jual Beli)
- AJB merupakan dokumen hukum yang mengatur transaksi jual beli tanah.
Dalam AJB, tercantum informasi tentang penjual, pembeli, dan detail tanah yang diperjualbelikan.
AJB juga berfungsi sebagai bukti sah bahwa terdapat perpindahan hak kepemilikan tanah dari penjual kepada pembeli.
SHM (Sertifikat Hak Milik)
SHM adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berfungsi sebagai bukti legalitas kepemilikan tanah.
SHM memberikan kepastian hukum terkait hak kepemilikan atas tanah dan melindungi pemilik dari sengketa atau tuntutan hukum terkait tanah tersebut.
II. Langkah-langkah Mengurus AJB Menjadi SHM
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu di lakukan untuk mengurus AJB agar dapat menjadi SHM:
Periksa Keabsahan AJB
Sebelum memulai proses pengurusan SHM, pastikan bahwa AJB yang di miliki sah dan lengkap.
Periksa apakah AJB tersebut memenuhi persyaratan hukum, seperti ditandatangani oleh penjual dan pembeli, mencantumkan detail tanah secara jelas, serta memiliki cap dan tanda tangan notaris yang sah.
Persiapkan Dokumen-dokumen Pendukung
Selain AJB, juga perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sertifikat tanah asli, dan surat kuasa jika diperlukan.
Pastikan semua dokumen tersebut sudah disiapkan dengan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh BPN.
Kunjungi Kantor Pertanahan Setempat
Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor BPN setempat.
Bawa semua dokumen yang telah di siapkan dan ajukan permohonan pengurusan SHM.
Petugas di kantor BPN akan melakukan verifikasi dokumen dan memproses pengurusan SHM sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pembayaran Biaya Pengurusan
Setelah dokumen diverifikasi, akan diminta untuk membayar biaya pengurusan SHM.
Biaya ini terdiri dari berbagai jenis, seperti biaya administrasi, biaya pengukuran, dan biaya penerbitan sertifikat.
Pastikan untuk menanyakan jumlah yang harus dibayarkan dan cara pembayaran diterima di kantor BPN.
Proses Verifikasi dan Validasi
Setelah pembayaran selesai, kantor BPN akan memulai proses verifikasi dan validasi dokumen.
Mereka akan memeriksa keaslian dokumen dan melakukan penelitian terkait status tanah yang akan disertifikatkan.
Proses ini membutuhkan waktu tertentu, jadi bersabarlah dan ikuti petunjuk dari kantor BPN.
Penerbitan Sertifikat SHM
Setelah proses verifikasi selesai, akan mendapatkan sertifikat SHM yang menegaskan kepemilikan atas tanah tersebut.
Sertifikat ini akan menjadi bukti legalitas yang sah dan melindungi dari sengketa atau tuntutan hukum terkait tanah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
