Peluang Bisnis Sektor Kontruksi, IndoBuilTech 2023 Resmi Dibuka Hari Ini!

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan

Ilustrasi. (Foto: WG)
JAKARTA, WartaGriya.Com – Banyak masyarakat yang merasa malas mengurus sendiri surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mayoritas, pemohon justru menyuruh orang lain ataupun calo karena tidak memiliki pengalaman serta kurang paham tentang cara mengurus IMB. Padahal jika dikerjakan, ternyata proses pengajuan izin mendirikan bangunan sangatlah mudah.
Selanjutnya, urusan legalitas seperti IMB tentu sangat penting untuk mereka yang baru membeli rumah, baik cash ataupun kredit. Pasalnya, jika properti tidak memiliki surat-surat berharga maka nilai properti tersebut juga akan berkurang atau lemah dimata hukum.
Sedangkan IMB dalam pengertian sebagai produk hukum berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat. Kepemilikan surat IMB ini diwajibkan bagi pemilik bangunan yang ingin melakukan renovasi maupun bangunan baru.
Kehadiran IMB disebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai peruntukan lahan. Bahkan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah maupun peningkatan hak menjadi sertifikat. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, bahkan bisa dikenakan sanksi bongkar.
Nah, bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara untuk mengurus IMB, berikut ini beberapa syarat imb rumah tinggal maupun non tinggal.
Persyaratan IMB Rumah Tinggal
Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan IMB, diantaranya adalah foto kopi identitas pemilik, foto kopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, foto kopi surat kepemilikan tanah, surat kuasa (bila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah.
Alur Pengajuan IMB Rumah Tinggal
Bagi Anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu Anda bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah. Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.
Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal
Setelah gambar denah selesai, baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan, jangka waktu lama pembuatan IMB sendiri bisa memakan waktu 15 hari kerja.
Biaya Pengurusan IMB Rumah Tinggal
Biaya pengurusan IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni per meter persegi dikenakan biaya Rp 2.500.
