Serem, Nasabah KPR BTN Sudah Lunas Tapi Sertipikat Rumah Belum Diterima!


Cocok untuk Usaha, Tanah Dijual Legalitas SHM di Ciledug


Lokasi tanah yang dijual dikawasan Ciledug. (Foto: Bu Devi)


JAKARTA, WartaGriya.Com – Cocok untuk buka usaha, tanah kavling ini dijual cepat dengan legalitas sertipikat hak milik (SHM) di Ciledug, Petukangan, Jakarta Selatan.
“Siapa yang cepat, dia yang dapat, karena lokasinya sangat cocok buat usaha lokasi di Pesanggrahan Jaksel,” ujar Devi kepada WartaGriya.Com, Jum’at (2/9/2022).
Devi menambahkan, pilihlah tanah yang lokasinya strategis, terutama jika bertujuan untuk menjadikannya aset investasi.
“Apalagi lokasi strategis dan roda ekonominya memadai di sekitarnya akan membuat harga tanah dan properti tersebut meningkat jika dijual beberapa tahun ke depan,” pungkasnya.
Periksa Kelengkapan Surat-Surat Tanah
1. Mengecek kelengkapan dokumen juga sangat penting dilakukan.
Pertama-tama Anda harus mengecek status tanah, bermasalah atau tidak, sedang dijaminkan atau tidak, dan dalam sengketa atau tidak.
Caranya Anda bersama penjual bisa datang ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat atau mengecek menggunakan aplikasi layanan online BPN.
Sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, BPN akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Setelah itu pastikan keaslian sertifikat tanah karena sudah banyak kasus penipuan jual beli tanah menggunakan sertifikat palsu.
2. Membuat Akta Jual Beli (AJB)
Setelah memastikan semua dokumen lengkap, tahap selanjutnya akan melibatkan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB).
Akta ini berupa perjanjian jual-beli sebagai bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli.
Dengan menggunakan jasa PPAT untuk membuat AJB, transaksi jual beli yang dilakukan dijamin sah secara hukum.
Jadi ketika timbul masalah di kemudian hari, posisimu akan tetap aman.
Untuk membuat AJB, ini dia dokumen yang harus disiapkan, baik oleh penjual maupun pembeli.
Pihak Penjual
- Sertifikat tanah asli
- KTP penjual suami/istri
- Jika suami/istri penjual sudah meninggal, maka perlu membawa serta akta kematian
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 10 tahun terakhir
- Surat persetujuan suami/istri
- KK (Kartu Keluarga)
Pihak Pembeli
- KTP
- KK (Kartu Keluarga)
- Membawa Berkas ke Kantor BPN
Setelah menandatangani AJB bersama dengan penjual dan PPAT, harus menyerahkan berkas AJB asli ke kantor BPN selambat-lambatnya adalah tujuh hari setelah penandatanganan.
Sertakan pula surat permohonan balik nama dengan tanda tangan pembeli, sertifikat hak atas tanah, KTP penjual dan pembeli, bukti lunas Pph, serta bukti lunas BPHTB.
Setelah proses selesai, petugas BPN akan membuatkan surat tanda bukti penerimaan proses balik nama.
Setelah itu nama penjual di buku tanah dan sertifikat akan dicoret dengan tanda tangan dari kepala kantor pertanahan dan diganti dengan nama pembeli.