

Hindari Sengketa, Saat Beli Rumah Pertama


Ilustrasi. (Foto: WG)


BOGOR, WartaGriya.Com – Punya rumah sendiri merupakan impian banyak orang. Apalagi, untuk bisa memiliki rumah harus dibarengi dengan kerja keras hingga bisa menabung atau dibeli melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Namun tak sedikit juga masyarakat yang awam tentang legalitas rumah yang ingin dibeli karena itu sebagai rumah pertama.
Nah, apa saja sih yang harus dihindari ketika beli rumah pertama agar tak terjebak dengan sengketa bakal timbul dikemudian hari? Yuk simak tips cerdas beli rumah tak bersengketa;
- Setelah mempertimbangkan lokasi, tipe rumah hingga fasilitas lain langkah pertama yang harus diperhatikan yaitu surat kepemilikan tanah. Harus bisa diketahui Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Pakai (SHP).
- Langkah selanjutnya harus melalui proses notaris untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
- Kemudian kelengkapan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Selain itu harus terlampir surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Bukti pembayaran tagihan PDAM, telepon, listrik harus diketahui untuk menghindari atau memastikan layanan tidak dicabut ketika menempati rumah tersebut.
Lima poin penting tersebut menjadi refrensi bagi para pencari hunian pertama, agar terhindar ketika beli rumah tidak bersengketa. Semoga bermanfaat.