

Inilah Daftar Harga Sewa Rusunawa!


Ilustrasi. (Foto: Istimewa)


JAKARTA, WartaGriya.Com – Inilah daftar harga sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Jakarta. Rusunawa merupakan bangunan gedung bertingkat yang dikembangkan dalam suatu lingkungan terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional. Dengan arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah dan status penguasaannya sewa.
Rusunanawa milik Pemda Jakarta bisa disewakan kepada masyarakat terprogram dan masyarakat tidak terprogram (umum) yang ber KTP Jakarta. Masyarakat terprogram merupakan masyarakat yang terkena :
- a. program pembangunan untuk kepentingan umum;
- b. bencana alam;
- c. penertiban ruang kota; dan/atau
- d. kondisi lain yang sejenis.
Masyarakat terprogram yang dapat menjadi calon penghuni rusunawa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- a. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah dan Kartu Keluarga (KK) Daerah;
- b. memiliki penghasilan dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan;
- c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- d. sudah menikah dibuktikan dengan surat nikah atau dokumen yang dipersamakan;
- e. tidak memiliki tempat tinggal milik sendiri dibuktikan dengan surat keterangan Lurah setempat;
- f. sanggup membayar biaya sewa rusunawa, biaya Iistrik, biaya air dan/atau biaya lainnya yang ditetapkan oleh Kepala UPRS dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan.
Apabila masyarakat terprogram tidak dapat memenuhi persyaratan seperti di atas tetap dapat menjadi calon penghuni rusunawa setelah mendapatkan rekomendasi dari Lurah setempat. Sedangkan Masyarakat tidak terprogram/umum harus memenuhi kategori sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan Pemerintah Daerah untuk memperoleh rusunawa.
Baik masyarakat terprogram dan masyarakat umum yang memenuhi persyaratan untuk menghuni rusunawa harus menandatangani perjanjian sewa menyewa dengan pengelola.
Kemudian tarif sewa Rusunawa di Jakarta yaitu, level lantai I type 30 atau type 36 dibandrol mulai Rp.234 Ribu/bulan hingga Rp.610 Ribu/bulan. Akumulasi hitungan berdasarkan level atau lantai tersebut semakin tinggi tarif sewa terhitung makin murah. Misalnya, pada level lantai V tarif dibandrol mulai Rp.156 Ribu/bulan sampai Rp.410 Ribu/bulannya.