Digiqole ad

Kebijakan Isentif PPN DTP Dinilai Tak Efektif

 Kebijakan Isentif PPN DTP Dinilai Tak Efektif

Ilustrasi. (Foto; WG)

Digiqole ad

JAKARTA, WartaGriya.Com – Dibutuhkan waktu hingga 8 bulan untuk menyelesaikan pembangunan rumah tapak. Oleh sebab itu, perpanjangan isentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) dinilai kurang efektif.

Pengembang properti yang tergabung dalam Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengaku sejak awal mengusulkan dan mengawal pemberian insentif PPN DTP, mengapresiasi perpanjangan itu sebagai komitmen pemerintah mendongkrak pemulihan ekonomi nasional.

“REI mengapresiasi keputusan pemerintah memperpanjang PPN DTP sampai Juni 2022, meski sebenarnya kami mengajukan usul agar insentif ini diberlakukan setahun atau hingga akhir 2023,” ujar Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida, di Jakarta, belum lama ini.

Ia menambahkan, alasan bahwa waktu 6 bulan kurang efektif, karena untuk merampungkan pembangunan rumah tapak saja pengembang memerlukan waktu minimal 8 bulan.

Padahal supaya terjadi efek berganda (multiplier effect) untuk perekonomian nasional, dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perumahan yang menurut kabar disiapkan pemerintah sebesar Rp3,3 triliun atau untuk 40.000 unit rumah harus terserap optimal.

Untuk memaksimalkan target pemerintah tersebut, menurut Totok, REI segera memproses surat kepada Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian supaya realisasi rumah yang mendapatkan insentif PPN DTP dapat diundur sesuai dengan kontrak penyelesaian rumah.

“Meski berlaku sampai Juni 2022, kami berharap penyelesaian rumah ditetapkan sesuai dengan kontrak atau sampai akhir 2023, karena selain rumah tapak, juga ada rumah susun [apartemen], sehingga waktu konstruksinya bervariasi. REI akan sampaikan surat dan kawal usulan ini,” ujar Totok.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.