Digiqole ad

Kesalahan Proses Pemesanan Rumah, Begini Penjelasannya!

 Kesalahan Proses Pemesanan Rumah, Begini Penjelasannya!

Ilustrasi. (Foto: Kalindo)

Digiqole ad

KESALAHAN dalam proses pemesanan menjadi salah satu persoalan menarik pada saat beli rumah bagi pemula.

Proses pemesanan rumah menjadi wawasan baru wajib diketahui oleh para pemula yang ingin mencari hunian pertama.

BACA JUGA: Percantik Kamar Tapi Hemat Budget? Begini Penjelasannya!

Diantaranya mulai memeriksa kondisi bangunan secara menyeluruh, tidak tergiur harga murah, mempelajari perjanjian jual beli secara cermat hingga mengetahui hak-hak sebagai pembeli.

Tidak Memeriksa Kondisi Bangunan Secara Menyeluruh

Tidak memeriksa kondisi bangunan secara menyeluruh menjadi poin yang tak kalah penting pada kesalahan dalam proses pemesanan.

Letak kesalahan bagi pemula dalam proses ini, biasanya tidak memperhatikan secara detail tentang spesifikasi bangunan.

BACA JUGA: Asosiasi Pengembang Perumahan, Sesalkan Sikap Pemerintah

Misalnya pada perjanjian pengembang menawarkan kontruksi bangunan menggunakan bata merah, namun fakta di lapangan kontraktor memanfaatkan hebel sebagai dinding rumah.

Selain itu, masih banyak jenis material lain yang harus diperhatikan diantaranya mulai dari jenis genteng, merek plafon, hingga masa garansi yang diberikan pihak pengembang.

Terlalu Mudah Tergiur Harga yang Murah

Terlalu mudah tergiur harga yang murah, menjadi salah satu kesalahan bagi pemula saat beli rumah.

Apalagi ada pepatah yang mengatakan, ‘Harga Sesuai Dengan Kualitas’ begitu juga diterapkan pada hukum jual beli rumah.

Sebagai pemula, jangan pernah tergiur dengan harga murah namun menawarkan segudang fasilitas dan kualitas bangunan.

Sebaliknya, sebagai pembeli pemula wajib mencurigai penawaran kualitas bangunan yang tidak sebanding dengan harganya tersebut.

BACA JUGA: Inilah Hak Jawab Bank BTN Terkait Polemik Legalitas Grand Riscon Padjadjaran

Karena tidak jarang harga murah justru mengarah pada aksi penipuan oleh sejumlah oknum pengembang nakal.

Tak sedikit kejadian, beli rumah dengan harga murah namun legalitasnya tidak jelas bahkan ada juga yang proyeknya fiktif.

Oleh karena itu, tetap berhati-hatilah dalam proses pemesanan rumah jangan terlalu mudah tergiur harga murah.

Tidak Membaca dengan Cermat Perjanjian Jual Beli

Tidak membaca dengan cermat surat penjanjian jual beli rumah menjadi fatal bagi calon pembeli pemula.

Bahkan, tak hanya pemula bagi yang sering menjalankan bisnis jual beli pun terkadang masih tersandung dalam proses ini.

Nah agar tidak terjerumus pada kasus tersebut, bagi pemula harus lebih cermat mempelajari surat atau akta jual beli rumah atau biasa disebut AJB.

BACA JUGA: Capai 75 %, Perbaikan Turap Kali Baru Kramat Jati

Secara umum, akta jual beli adalah surat atau sertifikat yang resmi diterbitkan melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).

Surat penting tersebut berisi tentang informasi pemilik baru serta kesepakatan terkait pemindahan hak milik rumah antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Tentunya, peran dari dokumen ini sangat penting untuk dipahami agar menghindarkan dari risiko masalah ketika transaksi jual beli tanah atau bangunan tersebut.

Mengabaikan Hak-hak sebagai Pembeli

Selanjutnya, pemula dalam proses ini jangan pernah mengabaikan hak-hak sebagai pembeli rumah.

Apalagi, sebagai pemula berhak mengulik lebih dalam mengenai perizinan dan legalitas yang sudah dimiliki pengembang.

Sebelum melanjutkan proses, sebagai pemula boleh memastikan dan melihat sendiri area tanah yang dibangun perumahan telah terbit sertifikat induknya.

BACA JUGA: Tips Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah

Jika pengembang mengatakan sertifikatnya diagunkan ke bank untuk urusan pembiayaan proyek, sebagai pemula berhak melihat Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan.

Namun begitu, jika legalitas lokasi perumahan yang akan dibeli masih berupa izin lokasi, sangat tinggi risikonya.

Oleh karena itu, tanyakan dulu copy induk sertifikatnya.

Pengembang yang baik tidak akan segan-segan menunjukkannya.

Dan lagi-lagi, hak konsumen untuk melihat buktinya.

Putri Pratiwi K

http://wartagriya.com

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *