Digiqole ad

Korban Penipuan Pengembang Erfina Kencana Regency, Polisi Diminta Tangkap Tersangka!

 Korban Penipuan Pengembang Erfina Kencana Regency, Polisi Diminta Tangkap Tersangka!

Korban penipuan perumahan di Bogor berdemo di kantor polisi meminta pelaku segera ditangkap. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)

BOGOR, WartaGriya.Com – Sejumlah korban penipuan pengembang perumahan Erfina Kencana Regency mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap tersangka.

Hal tersebut diungkapkan dalam orasi puluhan warga melalui aksi unjuk rasa di area Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/1/2023).

Mereka berharap, Kepolisian Resor Bogor segera mengungkap kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT Pancanaka Swasakti Utama sebagai pengembang perumahan.

Pada aksi unjuk rasa tersebut, terlihat menjadi perhatian warga sekitar.

Menurut Kuasa hukum warga Selestinus Ola, aksi unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk kekecewaan para korban.

Pasalnya, hingga saat ini belum juga mendapat kepastian hukum terhadap kasus tersebut yang telah berperkara selama dua tahun lebih.

Warga mendesak Polres Bogor segera menangkap dan menahan para pelaku penipuan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Tapi kok sampai sekarang belum juga ditangkap dan ditahan. Ada apa ini? Kasus ini sudah berjalan dua tahun lamanya, kasihan warga,” ucap Ola.

“Kami minta polisi segera tangkap dua orang yang sudah jadi tersangka yaitu saudara Ahmad Ronny Yustianto selaku Direktur Utama PT Pancanaka Swasakti Utama serta Kurnadi selaku Project Manager PT Pancanaka Swasakti Utama,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, pada pekan sebelumnya warga sempat berunjuk rasa dengan melakukan long march dari Stadion Pakansari menuju Polres Bogor.

Warga juga sempat bermediasi dengan pihak kepolisian.

Namun, karena tidak mendapat kejelasan dan kepastian terhadap kasus itu, warga akan terus berunjuk rasa sampai tuntutan mereka dikabulkan.

“Aksi ini adalah aksi lanjutan dari minggu kemarin. Kami bakal terus demo sampai tuntutan kita dipenuhi yaitu segera tangkap para tersangka,” kata dia.

Ia menambahkan, selain melakukan unjuk rasa, warga juga telah melaporkan Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik jabatan.

Selain itu, mereka juga meminta Bareskrim Polri untuk segera mengambil alih kasus tersebut.
“Jadi warga sudah melaporkan Kapolres Bogor ke Propam Polri atas ketidakprofesionalan dan dugaan kejahatan jabatan karena melindungi penjahat,” ujar Ola.

“Maka dari itu, kami minta Kapolres ini untuk segera diperiksa dan diberi sanksi agar tidak ada lagi kejadian seperti ini. Seharusnya polisi berpihak kepada korban, bukan penjahat,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, dari 20 orang warga yang menjadi kliennya, kerugian yang dialami mereka mencapai total Rp 20 miliar.

Kasus itu bermula ketika warga belum juga mendapatkan sertifikat rumah yang dijanjikan pihak pengembang meski sudah lunas.

Awalnya, warga sempat berdialog dengan pihak pengembang atas persoalan tersebut. Namun karena tidak ada penyelesaian, warga lalu menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Bogor, dua tahun silam.

Seiring berjalannya kasus, penyidik Polres Bogor telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk telah menetapkan dua orang tersangka.

“Sampai hari ini, belum juga ada tersangka yang ditangkap. Ada apa ini dengan Polres Bogor? Kami sudah tidak percaya,” pungkasnya.

 

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.