Serem, Nasabah KPR BTN Sudah Lunas Tapi Sertipikat Rumah Belum Diterima!


Lagi, Dugaan Pengembang Perumahan ‘Nakal’ Terjadi di Bogor!


Lagi, dugaan pengembang perumahan ‘nakal’ terjadi di Kecamatan Tajurhalan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Seperti dilansir dari inilahkoran.id, warga yang mengaku menjadi korban perumahan ‘bodong’ memgadukan peemasalahan dan melakukan mediasi, dengan pihak yang mengaku pemilik tanah dan Pemdes Nanggerang. Dalam mediasi, kuasa hukum warga Perumahan ‘CIR’ yaitu Jamal A Nasir mengeluhkan lalainya pemerintah, terutama Pemdes Nanggerang, Tajurhalang. Hal itu, karena perusahaan ZP dengan bebasnya menjual cluster perumahan yang tak memiliki atas hak tanah seluas 2.100 meter. Apalagi, dugaan lain tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akibat kelalaian Pemdes Nanggerang, Pemcam Tajurhalang dan Pemkab Bogor tersebut, kliennya pun menjadi korban penggelapan atau penipuan yang diduga dilakukan oleh pemilik ZP.BACA JUGA: 80% Warga Grand Riscon Padjadjaran Mogok Bayar Cicilan KPR
Politisi Partai Demokrat Raden Farieq Iqbal Hoessein memberi pehatian terhadap kasus ini. Dia menyesalkan ada pembiaran perumahan ‘bodong’. Harusnya, tuturnya, Pemdes Nanggerang dan Pemcam Tajurhalang ikut bertanggung jawab karena tidak mungkin tidak mengetahui ada pembangunan perumahan di wilayahnya. “Harusnya kalau ada pihak yang membangun perumahan itu ada legal standing dan izinnya,” katanya. Jika terjadi kasus perumahan ‘bodong’, sebutnya, semestinya ada ada penindakan. “Kenapa pemerintah tidak hadir dan malah terjadi pembiaran hingga warga Perumahan CIR menjadi korban penipuan,” ungkap Raden.BACA JUGA: Terkait Legalitas Debitur di Riscon Padjadjaran, Bank BTN Berikan Hak Jawab