Digiqole ad

Mengenal Kredit Rumah dengan Skema DP 0 Persen

 Mengenal Kredit Rumah dengan Skema DP 0 Persen

Pengamat Properti Independent Rahmat Anwar. (Foto: WG)

Digiqole ad

BOGOR, WartaGriya.Com – Mengenal kredit rumah dengan skema DP o persen, tentu wajib diketahui bagi banyak orang yang ingin wujudkan impian.

Meskipun begitu, anggapan harus membayar uang muka yang besar seringkali menjadi hambatan.

Rahmat Anwar Pengamat Properti Independent menjelaskan, skema DP 0 persen merupakan jawaban yang memungkinkan untuk mendapatkan rumah impian tanpa harus mengeluarkan uang muka bernilai besar.

“Skema DP 0 persen membuat kepemilikan rumah lebih mudah dijangkau bagi calon pembeli dengan dana terbatas. Selain itu, tidak perlu khawatir tentang menabung untuk uang muka selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun,” jelas Rahmat Anwar, saat dihubungi Minggu (23/7/2023).

Ia menambahkan, persiapan awal yang efektif melalui skema DP 0 persen dapat langsung memulai investasi properti tanpa harus membayar uang muka.

“Ini memungkinkan untuk memanfaatkan peluang pasar tanpa menunda-nunda,” tambah Rahmat Anwar.

Selain itu, tanpa batasan uang muka bisa memiliki akses ke lebih banyak pilihan properti.

Menurutnya, bagi pencari rumah dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran tanpa merasa keterbatasan dana awal.

“Dengan memanfaatkan skema DP 0 persen, bisa mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk uang muka ke aset lain yang memberikan keuntungan lebih cepat,” ujar Rahmat Anwar.

Meskipun skema DP 0 persen menawarkan manfaat yang menarik, masih dikatakan Rahmat Anwar, perlu dicatat bahwa ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi.

“Ada batasan harga maksimal properti yang dapat di beli dengan skema DP 0 persen. Pastikan untuk memeriksa batas harga yang berlaku di wilayahnya,” tambah Anwar.

Ditambahkan, sebagaimana dalam proses kredit rumah konvensional harus memenuhi syarat kelayakan tertentu untuk mendapatkan persetujuan pinjaman.

“Misalnya penghasilan minimum. Beberapa lembaga membatasi skema DP 0 persen hanya untuk calon pembeli dengan pendapatan minimum tertentu,” ujar Anwar.

Beberapa skema DP 0 persen mungkin hanya berlaku untuk program khusus, seperti program pemerintah atau program pengembang properti.

Kemudian, lembaga memerlukan pembeli untuk memiliki asuransi pemilik rumah untuk melindungi properti dari risiko tertentu. “Itu juga tidak kalah penting untuk mengamankan aset properti,” pungkas Rahmat Anwar.

Putri Pratiwi K

http://wartagriya.com

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *