

Nekat, BP Simpan 5 Kilo Sabu di Atas Plafon Rumah


Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Seribu, AKP Ashari Firmansyah menunjukkan barang bukti kepada wartawan. (Foto: WG)


JAKARTA, WartaGriya.Com – Seorang pemuda berinisial BP telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menyebut BP menyembunyikan sabu itu di plafon rumah.
“Lokasinya di Kampung Bahari, ditaruh di plafon rumah. Jadi sabu 5 kilogram ini disembunyikan di plafon rumah,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Seribu, AKP Ashari Firmansyah kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Ashari menjelaskan tersangka BP sempat menjadi residivis kasus serupa yang diungkap Polres Metro Jakarta Barat pada beberapa tahun lalu.
“Dia residivis kasus yang sama, baru keluar. Tapi residivis tahun berapa saya kurang tahu tapi penangkapan (Polres Metro) Jakarta Barat. Dengan kasus sabu 1,5 gram,” jelasnya.
Dikatakan Ashari, pihaknya masih terus mendalami dan mengembang kasus narkoba dari tersangka BP ini ke pengedar lainnya. Ia juga mengaku pihaknya telah mengantongi nama tersangka namun masih enggan dibeberkan lebih jauh.
Sebelumnya, BP diamankan di daerah Pandeglang, Banten usai polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram di kediamannya yang berlokasi di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Selain sabu 5 kilogram, polisi juga mengamankan satu kotak plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu klip plastik berisi sabu dengan kode F.
Kemudian, bungkus plastik klip kecil untuk memisahkan sabu tersebut dan diedarkan. Lalu, timbangan digital kecil serta dua unit handphone milik tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, BP dijerat UU narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (Azz)