SDN Cikerai II Gelar Acara Penglepasan Siswa Kelas VI Dengan Meriah Di Ruang Kelas


Perlindungan Konsumen dalam Jual-Beli Properti


Ilustrasi. (Foto; WG)


JAKARTA, WartaGriya.Com – Terkait dengan UU Perlindungan Konsumen, cermati jika menemukan klausula baku pada perjanjian jual-beli. Klausula ini umumnya berisikan pembebasan atau pembatasan pertanggungjawaban yang ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha yang bersifat mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Pencantuman klausula baku yang dilakukan oleh pelaku usaha dilarang pada pasal 18 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 agar kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.
Meski UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 lebih mengutamakan kepentingan konsumen, namun bukan berarti aturan ini akan serta-merta merugikan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Para pelaku usaha dapat belajar untuk memperbaiki kualitas produk dan layanan yang diberikan dengan berpedoman pada undang-undang ini.
Sebagai landasan hukum, UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 yang memberi perlindungan pada konsumen serta pelaku usaha ini perlu disadari oleh kedua belah pihak, baik konsumen dan pelaku usaha.
Sosialisasi dan edukasi di kalangan konsumen menjadi prioritas utama agar mereka lebih proaktif, sadar dan cermat ketika dalam melakukan transaksi bisnis dengan pelaku usaha dalam hal ini pengembang properti.
Dalam transaksi bisnis properti, UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 akan memberikan kepastian hukum kepada kedua belah pihak. Calon konsumen akan lebih berhati-hati dalam memilih produk serta pengembang properti yang diinginkan.
Cari tahu kredibilitas dan reputasi pengembang terlebih dulu sebelum memutuskan membeli produk dengan mempertimbangkan beberapa aspek mulai dari lokasi, harga, tipe rumah, status tanah, fasilitas lingkungan, hingga skema pembayaran.
KEWAJIBAN PENGEMBANG
Dalam kedudukannya sebagai pelaku usaha, pengembang memiliki kewajiban seperti diatur dalam pasal 7 UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 antara lain harus memiliki itikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi produk maupun jasa sekaligus memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Pengembang juga harus memperlakukan konsumen properti dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Jaminan kualitas barang maupun jasa juga harus berdasarkan ketentuan standar mutu yang berlaku. Tak hanya itu, pengembang juga harus memberi kesempatan kepada konsumen untuk mencoba barang maupun jasa tertentu sekaligus memberi jaminan atas barang yang dijual.
Jika konsumen dirugikan, maka pengembang harus memberi kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang dijual. Hal ini juga berlaku jika barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai perjanjian. Semua hal tersebut telah tertuang dalam UU Perlindungan Konsumen.
HAK PEMBELI PROPERTI
Sebagaimana diatur pada pasal 4 UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999, konsumen atau pembeli properti memiliki hak antara lain kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk maupun jasa serta memilihnya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian.
Pembeli properti juga berhak atas data yang jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang atau jasa serta berhak didengar pendapat atau keluhannya, seperti tertera pada UU Perlindungan Konsumen. Jika terdapat masalah, pembeli berhak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen secara patut.
UU Perlindungan Konsumen juga menyebut tentang hak mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen serta hak diperlakukan secara benar dan jujur tanpa diskriminasi. Anda juga berhak memperoleh kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai janji.