Digiqole ad

Poin Penting Joint Income KPR

 Poin Penting Joint Income KPR

Ilustrasi. (Foto: WG)

Digiqole ad

JAKARTA, WartaGriya.Com – Kendati pandemi masih berlangsung, namun antusias pencari rumah tetap tinggi. Hal itu terlihat banyaknya pertanyaan masyarakat calon konsumen melalui akun resmi media sosial Indonesia Properti Expo (IPEX).

Salah satu poin yang sering dipertanyakan yaitu tentang joint income Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Biasanya netizen khususnya bagi calon pembeli rumah yang belum menikah, yaitu manakah kira-kira lebih berpeluang disetujui antara KPR yang diajukan suami atau diajukan istri jika keduanya bekerja dengan pendapatan relatif sama.

Pada prinsipnya, pengajuan KPR atas nama suami atau istri sama saja, jika jenis pekerjaan keduanya karyawan dan penghasilan relatif sama. Tapi, besarnya nilai KPR dipengaruhi oleh pengeluaran per bulan dan apakah ada fasilitas di bank lain atau tidak, beserta catatan perbankan lainnya (track record).

Selanjutnya, apabila sudah menikah, pemohon bisa mengajukan dengan pola joint income. Untuk pola ini, setiap bank memiliki syarat berbeda. Dalam memilih jangka waktu KPR, bisa mengajukan jangka waktu terpanjang agar angsuran per bulan makin terjangkau.

Tak perlu khawatir akan bunga yang harus dibayar, sebab investasi properti nilainya selalu bertambah setiap tahun. Nilai investasi dapatkan cenderung lebih besar daripada bunga KPR yang harus dibayarkan. Kemudian, perlu menyiapkan uang muka rumah yang besarnya disarankan minimal 30 persen dari harga rumah dan KPR yang diambil jangan melebihi 70 persen dari harga rumah.

Oleh sebab itu, besarnya KPR yang diambil tidak lebih 30 persen dari pendapatan per bulan. Langkah itu untuk mencegah agar keuangan tidak mengalami kesulitan serta memperbesar disetujuinya permohonan KPR.

Putri Pratiwi K

http://wartagriya.com

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.