Polemik Legalitas Grand Riscon Padjadjaran Terus Bergulir!

 Polemik Legalitas Grand Riscon Padjadjaran Terus Bergulir!

Nasabah KPR BTN Cabang Cikarang Asep Mulyadi mengaku kecewa terhadap ketidakjelasan legalitas rumah yang dibelinya. (Foto: WG)

BOGOR, WartaGriya.Com – Polemik legalitas di perumahan Grand Riscon Padjadjaran (GRP) Bojonggede Bogor, terus bergulir.

Dikabarkan, warga mulai melakukan aksi mogok bayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga tuntutan kejelasan legalitas terpenuhi.

“Iya warga komersil dan subsidi mulai mogok bayar cicilan KPR sampai tuntutan kejelasan legalitas bisa selesai nanti,” ungkap Asep Mulyadi saat ditemui WartaGriya.Com, Senin (22/5/2023).

Seperti diketahui sebelumnya, hampir 6 tahun nasabah KPR GRP Bojonggede di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, menuntut kejelasan sertifikat hak milik (SHM).

Mereka berharap, pihak developer bisa menunjukkan sertifikat kepada para nasabah tersebut.

Meskipun selama ini para nasabah tetap patuh membayar cicilan KPR bahkan ada sebagian sudah melunasinya namun hingga saat ini belum menerima salinan maupun surat asli SHM.

“Banyak janji yang tidak dilaksanakan PT Riscon kepada warga, baik dari penyediaan fasilitas umum, fasilitas sosial, drainase dan juga legalitas, ini adalah puncak dari kekesalan warga yang selama 6 tahun ini menagih janji pihak developer yang belum dipenuhi,” ujar Humas Paguyuban GRP Bojonggede, Boy Hidayat saat mediasi dengan pihak developer, beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, mereka menuntut agar developer bisa menunjukkan bukti legalitas berupa copy siteplan yang disahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), serta fotokopi Surat Pelepasan Hak (SPH) Prioritas untuk Blok C,D,E.

Selain itu, fotokopi dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dikeluarkan notaris kepada bank juga harus diserahkan kepada warga.

Pasalnya, sejauh ini warga hanya janjikan dari pihak developer bahwa SHM masih dalam proses pengurusan.

“Kami minta developer bisa menunjukkan evidence (bukti) legalitas dari perumahan ini. Poin-poin di atas adalah tuntutan warga yang harus dipenuhi oleh pihak terkait yang akan diserahkan pada pertemuan selanjutnya pada 16 desember 2022,” jelasnya.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *