

Ratusan Warga Violet Garden Bekasi, Kepung Kantor Pusat BTN


Ratusan warga Violet Garden gelar aksi demo didepan Kantor Pusat Bank Tabungan Negara (BTN). (Foto: istimewa)


JAKARTA, WartaGriya.Com – Terkait tuntutan soal kepastian sertifikat rumah, ratusan warga Perumahan Violet Garden berunjuk rasa dan mengepung Kantor Bank Tabungan Negara (BTN), di Jakarta Pusat.
Dalam aksinya, ratusan warga meminta pihak bank sebagai pembiayaan perumahan dapat memberikan jaminan melalui corporate guarantee terhadap kepastian sertifikat rumah yang selama ini sudah dihuni sejak sembilan tahun silam.
Ketua Koordinator Warga Violet Garden Bekasi Awaludin membenarkan, sertifikat itu merupakan bukti kepemilikan atas lahan dan bangunan yang sebagian sudah lunas sejak 2013 maupun masih berlangsung cicilan KPR tapi hingga saat ini belum ada kepastian legalitasnya.
“Tuntutan kami adalah meminta korporate garansi dari Bank tersebut satu lembar pernyataan menjamin sertifikat warga aman, nanti yang sudah lunas akan diberikan yang belum lunas ya tetap nyicil sampai lunas,” tegas Awaludin, kepada wartawan, saat ditemui disela-sela mediasi dengan pihak Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN) di Jakarta, Senin (3/8/2020).
Ia menambahkan, sebelumnya sudah melakukan berbagai cara pendekatan kepada pengembang PT. Nusuno Karya setelah mengetauhi 204 sertifikat digadaikan kepada pihak lain yaitu Maybank. Padahal, Awaludin bersama warga lain menggunakan fasilitas KPR yang disediakan hanya melalui dua bank yaitu Bank BRI dan Bank BTN.
“Kemudian seiring berjalannya waktu kita laporkan ke polda hanya ditebus enam sertifikat oleh developer. Terus berlanjut ke PKPU karena kemarin sempat kita laporkan sebagai kreditur corporate. Kemudian dikeluarkan dalam surat perdamaian empat puluh sertifikat yang terdiri dari tahap satu, tahap dua, tahap tiga dengan masing-masing jangkauannya tiga bulan ya kita ikutilah,” tambah Awaludin.
Menurutnya dalam putusan itu, hanya 40 sertifikat yang harus ditebus developer dari pihak Maybank. “Tapi dari keempat puluh itu belum semua warga dapat sertifikat. Yang jelas dari tahap satu itu, tahap selanjutnya belum jelas sampai saat ini,” ujar Awaludin.
Kemudian dalam tuntutan yang dilakukan itu, pihaknya bersama warga Violet Garden mentargetkan ada kepastian hukum dan menjamin keberadaan legalitas sertifikat berada di bank pemberi KPR.
“Terkait tanggung jawab bank, kita sejauh ini belum lihat langkah konkrit mereka. Makanya kita ada gugatan di PN Jakarta Pusat No. 157/Pdt/2019/PN Jkt.Pst , yaitu gugatan untuk menebus sertifikat selain ini ada juga gugatan secara pidana,” pungkas Awaludin.
Sementara itu, hingga saat ini pihak Bank BRI maupun Bank BTN belum dapat dikonfirmasi untuk diminta komenteranya terkait kasus yang melibatkan korban konsumen KPR tersebut.