Peluang Bisnis Sektor Kontruksi, IndoBuilTech 2023 Resmi Dibuka Hari Ini!

Serem, Nasabah KPR BTN Sudah Lunas Tapi Sertipikat Rumah Belum Diterima!

Terlihat kawasan perumahan Pesona Pasir Putih Residence yang dikembangkan PT. Mahji Restu Arsy. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, WartaGriya.Com – Fenomena ini bukan saja menakutkan, tapi juga menyeramkan bagi masyarakat yang ingin mewujudkan punya rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pasalnya, tidak sedikit nasabah KPR BTN yang sudah lunas tapi sertipikat belum diterima hingga berlarut-larut.
Ironisnya, peritiwa ini juga menimpa Helmi salah seorang nasabah KPR BTN Kantor Cabang Cawang, Jakarta.
Meskipun ia sudah melunasi KPR sejak Desember 2022 lalu, namun hingga saat ini tak kunjung memperoleh haknya sebagai konsumen properti.
BACA JUGA: Warga Grand Riscon Padjadjaran, Masih Mogok Bayar Cicilan KPR! Begini Penjelasannya
“Awalnya saya sudah berusaha untuk menyelesaikan secara baik-baik. Bahkan, saya rela menanggung biaya puluhan juta untuk penyelesaian pengurusan sertipikat rumah meskipun itu seharusnya sudah termasuk harga KPR, dan bukan kwajiban saya lagi,” ungkap Helmi saat ditemui wartawan di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum’at (22/9/2023).
Namun, masih dikatakan Helmi, hingga berita ini diturunkan penyelesaian legalitas rumah di Pesona Pasir Putih, Jalan Masjid Al Barkah, Kekupu Pasir Putih, Kota Depok tersebut, tidak kunjung selesai.
“Ini sudah hampir setahun sejak saya lunas KPR, tapi surat-suratnya belum selesai juga,” tambah Helmi.
Oleh karena itu, Helmi berencana kembali akan mendatangi Kantor BTN Cabang Cawang, Senin (25/9/2023) untuk meminta pertanggungjawaban kepada bank plat merah tersebut.
“Ya kalau tidak ada solusi, saya minta buy back saja. Langkah itu lebih bijak, dari pada saya harus menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, PT Mahjri Restu Arsy selaku pengembang Pesona Pasir Putih Residence belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi terkait kasus tersebut.
BACA JUGA: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Beginilah Nasib Warga Grand Riscon Padjadjaran!
Secara terpisah, Ombudsman RI meninjau pelaksanaan saran perbaikan hasil kajian cepat pencegahan maladministrasi dalam layanan kredit rumah di BTN yang berdampak pada pemenuhan sertifikat rumah.
Akhir 2022, Ombudsman pun menemukan sedikitnya 601 konsumen BTN yang belum menerima sertifikat, meski telah melunasi KPR.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra membenarkan, ada ratusan kasus cicilan KPR lunas namun sertifikatnya belum diterima ini tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jatim, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
“Memang permasalahan tersebut merupakan warisan peninggalan masa lalu yang menyisakan pekerjaan bagi BTN untuk dituntaskan,” katanya, beberapa waktu lalu.
Hasil kajian ini, Ombudsman pun menemukan belum diterimanya sertifikat yang disebabkan faktor internal BTN, semisal pengambilan keputusan yang berlarut dan kurangnya koordinasi dengan pihak lain yang kompeten.
Sedangkan faktor eksternal, developer tak diketahui keberadaannya alias lari dari tanggung jawab, bermasalah hukum, hak atas tanah berupa sertifikat induk tidak dipecah, hingga sertifikatnya hilang.
“Masalah-masalah itu setelah kami lihat seksama ternyata sumbernya di pengawasan, seperti pemberian izin di tingkat pemerintah kota/kabupaten, jika lemah pengawasan maka developer tak tersaring, ditambah konsumen pun harus teredukasi dalam memilih developer,” ucapnya.
Ombudsman sudah mendorong BTN untuk dapat memperkuat divisi yang mengurus penyelesaian permasalahan sertifikat dan melakukan seleksi developer yang taat aturan maupun tidak.
“Ada 601 sertifikat yang belum diterima konsumen. Saat ini setelah lima bulan sudah hampir selesai ditangani oleh BTN. Kami sadar penyelesaian permasalahan sertifikat tak hanya dibebankan BTN tapi perlu peran pihak lain, misalnya developer, notaris atau PPAT, dan kantor pertanahan. Jadi, kami mencoba menjembatani semua pihak agar terjadi sinergitas antarlembaga dalam mencari solusi penyelesaian masalah,” ujar Yeka.
BACA JUGA; Inilah Kisah Syahril, Lunasi KPR dengan Uang PHK Ternyata Belum Terima Sertifikat Rumah
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu mengucapkan terima kasih atas saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman RI. Ia mengungkapkan, persoalan sertifikat merupakan residu dari persoalan di masa lalu yang memerlukan penyelesaian.
“Suatu kasus, developer ingin segera membangun perumahan karena adanya permintaan, namun belum dapat mengantongi sertifikat karena masih berproses. Dan kami punya ruang untuk terus memperbaiki. Kami menggandeng seluruh developer untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Nixon dalam siaran persnya.
Nixon menyatakan, sebenarnya tanggung jawab penerbitan sertifikat ada pada developer. Namun karena komitmen Bank BTN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, perseroan secara maksimal dan aktif terlibat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Yang perlu diketahui dan dimengerti nasabah atau debitur bahwa penerbitan sertifikat merupakan tanggung jawab dari developer. Bank BTN ikut menjembatani agar sertifikat bisa cepat didapat oleh nasabah,” ujar Nixon. “Namun ada beberapa developer yang bermasalah sehingga di lapangan ada sertifikat yang harusnya sudah selesai tetapi belum diselesaikan ketika KPR sudah lunas,” tutur Dirut Bank BTN tersebut.
Nixon mengatakan, Bank BTN serius menangani pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat dengan membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat.
Tim khusus yang berada di bawah Credit Operation Division (COD) tersebut bertugas melakukan profiling guna upaya percepatan penyelesaian sertifikat, serta melakukan Freeze kepada Notaris/PPAT yang tidak perform.
“Pembentukan tim ini menjadi bukti keseriusan Bank BTN dalam merespons adanya segelintir pengaduan nasabah yang mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR-nya lunas,” ucap Nixon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
