Siapa Bilang Blacklist BI Checking Tak Bisa Dibersihkan?

 Siapa Bilang Blacklist BI Checking Tak Bisa Dibersihkan?

Layanan di Kantor OJK. (Foto: ilustrasi)

Meskipun sudah mengetahui penyebab tidak lolosnya pengajuan KPR karena terganjal oleh riwayat lancar atau tidak pembayaran kredit.

Status ini pastinya terdeteksi melalui data Bank Indonesia yang bisa diakses secara online oleh setiap orang.

Lalu apakah Anda sudah mengenal lebih jelas terkait BI Checking?

Nah, kali ini Sobat WG akan membahas tentang BI Checking hingga bagaimana cara mempelajari SLIK.

Seperti diketahui, BI checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) atau historis yang mencatat lancar atau macetnya kredit seseorang dan dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Sebelum pengajuan KPR, biasanya developer akan melakukan BI Checking melalui bank yang sudah bekerjasama.

Langkah itu, dilakukan untuk mengetahui kemampuan dan histori calon konsumen properti.

Apabila, calon konsumen properti mempunyai riwayat pembayaran cicilan kredit lancar, dipastikan pengajuan KPR akan lebih mudah mendapatkan persetujuan untuk pembelian rumah dengan skema kredit.

Namun sebaliknya, jika dalam proses screening ditemukan pembayaran kredit macet, otomatis pengajuan KPR dipastikan tidak akan lolos.

Nah gara-gara itulah biasanya uang booking fee kepada developer menjadi hangus atau tak dapat diajukan refund oleh calon konsumen properti.

Karena itu juga tak sedikit calon konsumen properti berdampak menuai kegagalan untuk memperoleh pembiayaan perumahan melalui skema KPR.

Kemudian, bagi Sobat WG yang mengalami kredit macet apakah bisa keluar dari daftar hitam BI Checking tersebut?

Oleh karena itu, Minpro akan mengajak menambah wawasan terkait BI checking yang akan membuat lolos hingga bisa disetujui pengajuan KPR.

SLIK Checking

Perlu Anda ketahui, pada tahun 2018 BI Checking telah berganti nama menjadi SLIK checking dari Otoritas Jasa Keuangan.

SLIK checking atau sistem layanan informasi keuangan akan mencatat semua transaksi yang pernah masyarakat lakukan. Selain itu SLIK juga memberikan informasi mengenai debitur (iDeb).

Selain identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, ada juga info mengenai kualitas kredit, plafon kredit, agunan, cicilan pembayaran hingga rincian penalti pinjamannya.

Dengan informasi yang didapat dari Sistem Informasi Debitur (SID), bank dapat menyelidiki aktivitas kredit Anda, jumlah pembiayaan yang diterima, termasuk saat debitur tercatat menunggak cicilan.

Penyebab Blacklist

Penyebab banyaknya orang ditolak dalam proses pengajuan pinjaman, baik KPR atau pinjaman lainnya, yakni adanya riwayat menunggak cicilan kredit.

Namun biasanya bank masih memberikan kesempatan, apabila riwayat kredit kita tidak melewati skala peringkat utang. Berikut rinciannya:

  1. Skala 1-Kredit Lancar (tidak ada tunggakan dalam pembayaran kredit)
  2. Skala 2-Dalam Perhatian Khusus (DPK) (Terjadi tunggakan dalam pembayaran cicilan kredit dalam kurun waktu 90 hari)
  3. Skala 3-Kredit Tidak Lancar (Terjadi tunggakan dalam kurun waktu 120 hari)
  4. Skala 4-Kredit Diragukan (Terjadi tunggakan dalam kurun waktu 180 hari)
  5. Skala 5-Kredit Macet (Terjadi penunggakan dalam pembayaran cicilan kredit lebih dari 180 hari)

Cara Cek BI Checking Online

Buat Anda yang ingin tahu skala peringkat utang saat ini, bisa langsung mengunjungi kantor OJK terdekat.

Jangan lupa bawa kartu identitas dan mengisi formulir pengajuan di kantor tersebut.

Selain itu, Anda juga bisa mengakses SLIK checking secara online dengan mengunjungi website OJK. Berikut tahapannya:

Buka situs website SILK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi;

Mengisi formulir dan nomor antrian;

  1. Upload foto scan dokumen pribadi seperti KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA;
  2. Melampirkan NPWP dan akta pendirian perusahaan untuk sebuah badan usaha;
  3. Menunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi registrasi antrean SLIK online;
  4. Mencetak formulir pada email dan tanda tangan sebanyak 3 kali, kemudian melakukan foto selfie dengan menunjukan KTP;
  5. Tahap terakhir adalah verifikasi data-data yang tertera di email atau WhatsApp;

Setelah verifikasi, saatnya Anda mulai mengecek semua data iDeb mengenai riwayat kredit dan informasi lainnya.

Cara Keluar dari Daftar Hitam BI Checking

Jika Anda memiliki riwayat kredit macet, sebaiknya urungkan dulu niat untuk mengajukan pinjaman KPR ke bank.

Sebaik, perbaiki dulu status BI Checking Anda dengan melunasi semua utang yang masih tersisa.

Keluar dari blacklist BI checking akan sangat menguntungkan, apalagi jika ingin mengajukan KPR ke bank saat membeli rumah.

Biasanya penghapusan daftar hitam akan hilang dalam kurun waktu kurang lebih 24 hingga 60 bulan.

Begitupun dengan lamanya nama nasabah bersih dari OJK, yang memerlukan waktu 24 bulan untuk mengubah status kredit macetnya.

Jika sudah paham, berikut beberapa cara untuk bisa keluar dari daftar hitam bank yang bisa Anda coba.

Meskipun masuk dalam daftar hitam, pihak bank tentu akan menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan.

Artinya debitur bisa datang ke bank, lalu membicarakan masalah tersebut sambil berdiskusi untuk mencari solusi terbaik.

Walaupun besarnya cicilan membuat frustasi, sebisa mungkin tetap melunasinya dan jangan kabur ataupun menghindar.

Minta Keringanan Cicilan

Agar bank dan lembaga keuangan kembali menaruh kepercayaan kepada Anda, mintalah keringanan cicilan meskipun masa tenornya lebih panjang.

Biasanya pihak bank akan memberikan kredit dalam perhatian khusus, paling tinggi mencapai 50% dari total pinjaman yang dibayarkan.

Jangan percaya jika ada oknum yang bisa melakukan “pemutihan” kredit macet, karena hal tersebut tidak ada dalam dunia perbankan.

Laporan Pelunasan Hutang

Setelah melakukan pelunasan, pihak bank akan memenuhi kewajibannya untuk memberikan pernyataan bahwa Anda telah melunasi semua cicilan kredit.

Langkah selanjutnya bisa datang ke OJK dengan membawa bukti pelunasan, lalu pihak OJK akan memperbarui sistem yang menyatakan Anda bersih dan keluar dari daftar hitam.

Untuk penghapusan daftar hitam di SLIK, setidaknya dibutuhkan waktu 24 bulan untuk memulihkan nama Anda.

Jadi, pantau terus peringkat utang secara online. Jika peringkat tidak berubah, maka Anda bisa melayangkan komplain ke lembaga terkait.

Menjaga BI Checking Tetap Aman

Ada banyak cara untuk menjaga status BI checking tetap aman. Penasaran? Simak tipsnya berikut ini, ya.

Memahami Batasan Kredit

Batas kredit adalah jumlah maksimum kredit yang diberikan pihak bank kepada debitur.

Karena itu, penting untuk memperhatikan batasan pada kredit Anda. Supaya aman, gunakan kredit kurang dari batas yang sudah ditentukan.

  • Membayar Cicilan Sebelum Jatuh TempoSebaiknya, biasakan membayar cicilan kredit sekitar 5-7 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
  • Kalau perlu gunakan fasilitas autodebet dari rekening tabungan, sehingga tidak ada kata terlambat untuk membayar, misalnya tagihan kartu kredit.
  • Anda pun bisa menambahkan pengingat untuk menghindari lupa, agar terhindar dari risiko bunga berjalan dengan denda yang besar.
  • Mengambil Kredit berdasarkan Kemampuan dan Kebutuhan
  • Ada baiknya saat memutuskan mengambil kredit, pilihlah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
  • Jangan sampai mengambil kredit di luar kemampuan, sehingga menjadi tumpukan utang yang sulit dilunasi.

Nah, itulah beberapa informasi mengenai BI checking atau SLIK OJK.

Semoga artikel ini membantu!

 

 

Putri Pratiwi K

http://wartagriya.com

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *