Serem, Nasabah KPR BTN Sudah Lunas Tapi Sertipikat Rumah Belum Diterima!


Simulasi Biaya Peralihan Hak Jual Beli


Ilustrasi. (Foto: WG)


TERNYATA masih banyak yang belum mengetahui secara pasti terkait biaya peralihan hak jual beli sertipikat tanah di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Oleh karena itu, tak sedikit yang lebih memilih menyerahkan pengurusan itu melalui biro jasa atau dikuasakan kepada orang lain.
Padahal cara itu justru akan membuat biaya jauh lebih membengkak, karena biasanya biaya jasa jauh lebih mahal dibandingkan retribusi yang sebenarnya.
Lalu sebenarnya berapa sih tarif retribusi yang diterapkan untuk biaya pengalihan hak jual beli tersebut? Yuk simak ulasannya sebagai berikut;
Pada dasarnya, untuk mengetahui tarif atau biaya retribusi pengalihan hak jual beli telah dipublikasikan secara transparan di website resmi BPN RI.
Meskipun begitu, sebenarnya biaya bisa dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran
Simulasi Biaya
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat Asli
- Akta jual beli dari PPAT
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
- Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Penyelesaian
5 hari kerja
Keterangan
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Nah begitulah informasi terkait biaya pengalihan hak jual beli sertipikat tanah, semoga bermanfaat ya!