Digiqole ad

Ssst! Apa Sih Perbedaan Girik dan Sertifikat?!

 Ssst! Apa Sih Perbedaan Girik dan Sertifikat?!

Ilustrasi.

MENGENAL perbedaan girik dan sertifikat rumah, menjadi pengetahuan baru bagi pemula disektor properti.

Meskipun keduanya berkaitan dengan hak kepemilikan tanah, terdapat beberapa perbedaan mendasar yang perlu dipahami.

Girik merupakan bukti kepemilikan tanah yang lazim digunakan sebelum diterbitkannya sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dokumen ini sering kali dikeluarkan oleh penguasa tanah lokal atau kepala desa, dan menyatakan bahwa pemiliknya berhak atas sebidang tanah tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa girik tidak memiliki legalitas resmi yang diakui oleh negara.

Lain halnya dengan sertifikat rumah, jenis dokumen berharga ini merupakan bentuk legal dan sah dari kepemilikan tanah.

Dokumen ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memberikan bukti hak milik yang jelas atas suatu properti.

Sertifikat rumah merupakan bukti kepemilikan yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum yang kuat kepada pemiliknya.

Perbedaan Girik dan Sertifikat

Perbedaan utama antara girik dan sertifikat rumah yaitu terletak pada status legalitasnya.

Girik hanya merupakan bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh penguasa setempat dan tidak diakui secara resmi oleh negara.

Sementara itu, sertifikat rumah adalah dokumen sah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Perbedaan Konsep Girik dan Sertifikat

Konsep Girik

Girik berakar dari sistem kepemilikan tanah tradisional di Indonesia.

Pada zaman dahulu, masyarakat menggunakan girik sebagai bukti kepemilikan tanah, terutama di daerah pedesaan.

Meskipun tidak memiliki status resmi, girik dipercayai dan dihormati oleh masyarakat setempat sebagai bentuk legitimasi kepemilikan.

Konsep Sertifikat Rumah

Sertifikat rumah mencerminkan modernisasi sistem kepemilikan tanah di Indonesia.

Dokumen ini merupakan hasil dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik kepada pemilik tanah.

Dengan memiliki sertifikat, pemilik properti dapat yakin bahwa hak kepemilikannya diakui secara resmi oleh negara.

Legalitas Girik

Girik, sebagai bentuk kepemilikan tanah tradisional, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Meskipun diakui secara sosial oleh masyarakat setempat, girik tidak memiliki status resmi yang diakui oleh negara.

Karena itu, girik memiliki risiko kehilangan hak kepemilikan tanah jika tidak diakui oleh pihak berwenang.

Legalitas Sertifikat Rumah

Sebaliknya, sertifikat rumah memiliki legalitas yang jelas dan sah.

Diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat rumah memberikan bukti hak milik yang diakui oleh negara.

Legalitas sertifikat rumah memastikan bahwa hak kepemilikan tanah pemiliknya terlindungi secara hukum.

Proses Penerbitan Girik dan Sertifikat Rumah

Proses Penerbitan Girik

Penerbitan girik dilakukan oleh penguasa tanah lokal atau kepala desa.

Proses ini lebih sederhana dan kurang formal dibandingkan penerbitan sertifikat rumah.

Pemilik tanah harus mengajukan permohonan kepada pihak berwenang.

Setelah itu dilakukan verifikasi, girik akan diberikan kepada pemohon sebagai bukti kepemilikan tanah.

Proses Penerbitan Sertifikat Rumah

Proses penerbitan sertifikat rumah lebih rumit dan formal.

Pemilik tanah harus mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan.

BPN akan melakukan penelitian menyeluruh tentang status kepemilikan tanah dan setelah proses verifikasi selesai, sertifikat rumah akan diberikan.

Keuntungan dan Kerugian Girik dan Sertifikat Rumah

Kedua bentuk kepemilikan tanah ini memiliki keuntungan dan kerugian yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual properti.

Keuntungan Girik

Proses Cepat:

Penerbitan girik cenderung lebih cepat daripada sertifikat rumah karena melibatkan prosedur yang lebih sederhana.

Biaya Rendah:

Mendapatkan girik umumnya lebih murah dibandingkan sertifikat rumah karena tidak melibatkan biaya penerbitan yang tinggi.

Diterima di Masyarakat Lokal:

Di beberapa daerah pedesaan, girik dianggap lebih sah dan dapat diterima oleh masyarakat setempat.

Kerugian Girik

Tidak Sah Secara Hukum:

Girik tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat memicu sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Tidak Diakui Secara Resmi:

Girik tidak diakui secara resmi oleh negara, sehingga hak kepemilikan tanah tidak sepenuhnya terlindungi.

Keuntungan Sertifikat Rumah

Legalitas Tinggi:

Sertifikat rumah memberikan legalitas yang tinggi dan diakui oleh negara.

Perlindungan Hukum:

Pemilik sertifikat rumah memiliki perlindungan hukum yang kuat atas hak kepemilikan tanahnya.

Nilai Properti Lebih Tinggi:

Properti dengan sertifikat rumah cenderung memiliki nilai lebih tinggi di pasar.

Kerugian Sertifikat Rumah

Proses Penerbitan yang Rumit:

Proses penerbitan sertifikat rumah memerlukan waktu lebih lama dan melibatkan biaya yang lebih tinggi.

Resiko Palsu:

Ada risiko sertifikat rumah palsu, sehingga perlu memastikan keaslian dokumen sebelum melakukan transaksi.

Digiqole ad

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *