JAKARTA, WartaGriya.Com – Perubahan adalah keniscayaan. Masih segar di ingatan, Pemerintah membuat kebijakan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas penjualan tanah dan bangunan non-subsidi, dari 5 persen menjadi 2,5 persen, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual […]Read More
Tags : pajak rumah subsidi























