Digiqole ad

Tetangga Adalah Saudara Paling Dekat, Jika Menyebalkan?

 Tetangga Adalah Saudara Paling Dekat, Jika Menyebalkan?

Ilustrasi.

ADA pepatah ‘Saudara Paling Dekat Yaitu Tetangga’ namun bagaimana jika ternyata tetangga tersebut brisik dan menyebalkan? Tapi haruskah kita perlu menempuh melalui jalur hukum atau menuntut hingga ke meja hijau?

Terlebih, setiap orang atau tetangga memiliki sifat yang berbeda-beda. Apalagi, seseorang tersebut memiliki sikap egois yang sangat menyebalkan.

Nah pada kesempatan ini, akan mengulas terkait perilaku tetangga yang sering mengganggu keonalaran dilingkungan perumahan. Apabila rumah Sobat WG terletak sangat berdekatan dengan rumah tetangga, maka akan sangat mungkin mendengar suara mereka.

Apalagi jika dinding rumah menempel satu sama lain, maka akan dipastikan Sobat WG akan mendengar suara sekecil apapun.

Sebenarnya, tetangga Sobat WG memiliki hak untuk membuat kebisingan, seperti menyalakan musik keras-keras seharian.

Namun, jika perbuatannya membuat orang lain merasa terganggu, maka bisa saja tetangga Sobat WG dijerat atas perbuatan yang melanggar hukum!

Sebelum komplain tetangga berisik kepada pihak yang berwajib, sebaiknya selesaikan terlebih dahulu dengan cara baik-baik.

Cara ini tidak mempan?

Sobat WG bisa melaporkan hal tersebut kepada Kepala Desa, Ketua RT/RW atau Lurah setempat.

Nantinya para petinggi setempat ini akan memperingatkan tetangga yang membuat gaduh.

Bahkan jika ada pihak lain yang merasa terganggu dengan tetangga yang satu ini, bisa saja Sobat WG beserta yang lainnya membuat sebuah petisi.

Isi petisinya pun jangan sampai berlebihan.

Cukup tulis apa keluhan Sobat WG dan apa yang diinginkan.

Cara tersebut tidak membuat tetangga Sobat WG menghentikan perbuatannya?

Bawa saja masalah ini ke jalur hukum.

Dengan demikian, Sobat WG akan mendapatkan hak ketenangan dan sang pelaku pun tidak akan mengulanginya dan lebih menghargai orang lain.

Dasar Hukum Mengganggu Tetangga

Perbuatan yang melanggar hukum memang telah diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Isinya sebagai berikut:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Meskipun demikian, kerugian yang dirasakan oleh Sobat WG harus dapat dibuktikan.

Bagaimana caranya?

Misalnya dengan merekam apa yang dilakukan oleh tetangga.

Tak cukup sampai di situ, Sobat WG juga harus membuktikan apa yang dilakukan oleh tetangga tersebut.

Contoh saja, jika menyebabkan kesehatan Sobat WG terganggu, maka lampirkan bukti medisnya.

Putri Pratiwi K

http://wartagriya.com

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.