SMK Yappenda Siapkan Siswa professional Berdasarkan Imtaq dan Iptek


Tips Beli Rumah KPR Agar Tidak Tertipu


Ilustrasi (Foto WG)


JAKARTA, WartaGriya.Com – Tips membeli rumah KPR agar tidak tertipu menjadi sangat penting untuk diketahui. Pasalnya, skema KPR merupakan solusi paling efektif untuk mewujudkan punya rumah selain beli dengan cash. Namun, bukan berarti membeli rumah secara KPR bisa berjalan lancar dan aman. Nah apa saja yang harus dilakukan agar terhindar dari aksi penipuan? Yuk simak ulasannya sebagai berikut;
1. REPUTASI DEVELOPER
Langkah awal yang harus berhati-hati dan cermat saat memutuskan untuk beli sebuah rumah adalah memeriksa reputasi pengembang. Tahapan itu bisa dimbulai dengan bertanya pada pihak bank yang bekerjasama dengan developer. Apakah bank memberi dukungan modal kerja konstruksi kepada developer tersebut.
Biasanya pihak bank baru akan mau bekerjasama, jika pengembang dinilai memiliki kelayakan dan kinerja yang baik. Selain itu, juga bisa mencari tahu proyek perumahan mana saja yang pernah dikerjakan oleh pengembang tersebut. Lihat proses pembangunan di proyek sebelumnya. Kalau bagus, artinya pengembang itu memang bisa dipercaya.
Cara lainnya, dapat memeriksa status perizinan seperti persyaratan IMB dan izin lokasi, legalitas hak atas tanah di proyek perumahan, termasuk status badan hukum pengembang tersebut. Legalitas ini akan menunjukkan kredibilitas dari pengembang tersebut.
2. LEGALITAS TANAH
Langkah selanjutnya adalah memastikan legalitas lahan perumahan. Sebab status tanah yang dikuasai pihak developer seharusnya hanya HGB (Hak Guna Bangunan). Status ini memiliki jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang kembali jika pengembang belum selesai mengelola lahan perumahan tersebut.
Kemudian, bisa langsung mendatangi Dinas Pertanahan setempat dan memastikan asal-muasal status HGB dari tanah di perumahan yang digunakan pengembang tersebut. Ada dua kategori HGB yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan (HPL)Hak Pengelolaan Lahan. Dalam unsur legalitas, HGB yang berasal dari tanah yang dikuasai negara relatif lebih aman.
Karena saat akan mengurus perpanjangan, HGB yang berupa HPL, akan membutuhkan waktu yang lebih lama. Penyebabnya adalah saat akan diperpanjang, HGB jenis ini membutuhkan persetujuan pemegang HPL sebelumnya. Maka dari itu, harus memastikan HGB yang digunakan pengembang berasal dari lahan yang dikuasai negara agar tidak pusing dikemudian hari.
3. BOOKING FEE
Ketika memutuskan untuk membeli satu rumah dari pengembang, biasanya akan dimintai booking fee sebagai tanda jadi. Jumlah uang yang harus diberikan sebagai booking fee bervariatif sesuai dengan peraturan perusahaan masing-masing pengembang. Misalnya, ada pengembang yang menerima Rp.3 Juta Rupiah sebagai booking fee, tapi ada juga yang meminta Rp.10 Juta Rupiah.
Oleh karena itu, agar tidak tertipu berikutnya adalah pastikan mendapat kesepakatan tertulis terkait pemesanan rumah dan item-item yang melengkapinya. Termasuk point yang menjelaskan bahwa booking fee akan dikembalikan jika proses pengajuan KPR ditolak bank. Karena ada pengembang yang tidak mau mengembalikan booking fee tersebut.
4. DOWN PAYMEN (DP)
Tips berikutnya adalah jangan bayar uang down paymen (DP) sebelum KPR di setujui.Konsumen akan membayarkan langsung dana ini kepada pihak pengembang. Lalu pihak bank akan membayarkan sisa dana pembelian kepada pengembang, sisa dana ini yang selanjutnya akan dicicil melalui KPR. Tapi, tidak ada jaminan pengajuan KPR akan disetujui bank.
Bahkan meskipun bank sudah terikat kerjasama dengan pengembang tersebut. Karena yang dilihat pihak bank adalah kemampuan finansial calon debitur mereka dalam melunasi cicilan KPR. Karena itu, tips membeli rumah KPR agar tidak tertipu selanjutnya adalah tidak membayarkan DP saat KPR masih dalam proses persetujuan.
Karena dari banyak pengalaman, akan mengalami kesulitan menarik DP yang sudah dibayarkan jika DP sudah terlanjur dibayarkan kepada pengembang. Sementara di sisi lain KPR ternyata ditolak oleh bank.
5. TANDA TANGAN PPJB
Ketika bank yang menjadi tempat pengajuan KPR telah menyetujui permohonan cicilan rumah maka yang harus dilakukan adalah membayar DP kepada pengembang. Besaran uang muka ini kini cukup bervariasi. Standar yang ditetapkan Bank Indonesia adalah 20% dari nilai total harga bangunan. Meskipun terkadang ada juga pengembang yang bersedia menerima DP lebih rendah.
Setelah pembayaran DP selesai, akan melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bersama pihak pengembang. Cermati dan teliti setiap detail isi perjanjian. Seperti proses pembangunan rumah, biaya yang harus ditanggung pembeli, juga tentunya harga jual rumah yang tercantum dalam kontrak. Tegaskan kembali sanksi yang ditetapkan dalam perjanjian jika developer mangkir dari perjanjian.
6. PANTAU PROSES PEMBANGUNAN RUMAH
Tips beli rumah KPR agar tidak tertipu berikutnya memantau proses pembangunan rumah. Biasanya proses ini berkisar antara 6 sampai 12 bulan. Tergantung dari ukuran dan model rumah yang dibangun. Datangi lokasi pembangunan rumah secara rutin dan lihat apakah rumah yang dibangun menggunakan spesifikasi yang tertera dalam perjanjian.
Misalnya seperti peggunaan beton bertulang, rangka atap baja ringan, hingga ukuran dan kelas keramik yang digunakan. Selain itu, wajib memastikan ukuran dan desain rumah sudah sesuai dengan kesepakatan. Jika berbeda dengan yang ada dalam perjanjian, maka berhak untuk menggugat pengembang serta menuntut dibuatkan rumah sesuai kesepakatan.
7. BUAT AJB DAN HGB MENJADI SHM
Setelah rumah yang diimpikan selesai dibangun, sebagai pihak yang membeli rumah KPR, harus segera meminta pihak pengembang untuk melakukan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi tanda legalitas kepemilikan pertama atas rumah yang dimiliki. Setelah proses AJB selesai, maka berhak mengambil sertifikat tanah dari pengembang.
Namun, saat melakukan proses AJB ada baiknya langsung mengubah status HGB menjadi SHM. Sehingga saat sertifikat diserahkan kepada bank sebagai jaminan KPR, nama telah tercantum sebagai pemiliknya. Proses ini umumnya satu paket dikerjakan notaris saat menandatangani AJB.
8. GARANSI BANGUNAN
Jangan lupa untuk meminta garansi bangunan dalam bentuk tertulis yang sah kepada pihak pengembang. Pastikan mendapatkannya selama dalam jangka waktu 6 bulan ke depan atau lebih. Jadi, saat ada kerusakan yang bukan diakibatkan kesengajaan pemilik maka pihak pengembang harus bersedia untuk memperbaikinya.
Setidaknya sampai masa garansi habis tidak perlu mengeluarkan dari biaya tambahan untuk perbaikan kerusakan. Katagori kerusakan pada bangunan baru yang harus ditanggung pengembang adalah meliputi keseluruhan bangunan, akan tetapi pada umumnya kerusakan yang paling sering terjadi adalah masalah kerapian dan ketelitian penyedia jasa renovasi rumah yang ditunjuk pengembang.
Membeli rumah KPR memang bukan sebuah perkara mudah. Dibutuhkan ketelitian, kesabaran, dan kepiwaian dalam mengatur keuangan. Ingat selalu bahwa, mencicil rumah melalui KPR akan berlangsung selama 15 sampai 20 tahun.