Serem, Nasabah KPR BTN Sudah Lunas Tapi Sertipikat Rumah Belum Diterima!


Tips Jitu Mengurus IMB Sebelum ke PTSP!


ilustrasi.


Tips jitu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu menyiapkan persyaratan sebelum menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Apalagi, memiliki rumah baru, selain punya sertifikat namun juga diwajibkan mengantongi selembar izin tersebut. Dokumen itu tak kalah pentingnya untuk dimiliki.
Oleh karena itu wajib hukumnya untuk mengetahui bagaimana cara mengurus IMB serta dokumen apa saja yang harus dipersiapkan.
IMB merupakan produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemkab/Pemkot).
Surat ini wajib dimiliki jika ingin membangun, merobohkan, menambah, mengurangi, ataupun merenovasi bangunan.
Sama seperti produk hukum lainnya, ada beberapa syarat IMB yang perlu dipenuhi sebelum membangun rumah, baik rumah tinggal ataupun non tinggal.
Syarat pembuatan IMB sendiri tidak terlalu rumit, hanya beberapa kelengkapan dokumentasi yang perlu dipenuhi.
IMB berguna untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman, serta untuk melancarkan kebutuhan transaksi jual beli rumah ke depannya.
Jika tidak memiliki IMB, pemilik rumah bisa dikenakan denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan, atau bahkan dibongkar oleh otoritas setempat.
Sebelum mengajukan IMB rumah tinggal, ada beberapa dokumen syarat IMB yang harus dipenuhi. Berikut adalah dokumen tersebut:
- Formulir Permohonan IMB
- Fotokopi bukti kepemilikan atas tanah
- Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.
- Fotokopi KTP pemilik rumah (1 lembar)
- Gambar konstruksi bangunan minimal 7 set (denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas)
- Persetujuan tetangga (untuk bangunan berimpit dengan batas persil)
- Bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir
- Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB)
- SIPPT (untuk luas tanah >5.000 m2)
- Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi dan denah) diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah
- Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah
- Gambar instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
- IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah atau menambah bangunan)
Sebelumnya, prosedur pengurusan IMB dilakukan oleh Dinas terkait.
Namun sejak akhir Desember 2014 lalu, pengurusan IMB kini dialihkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sementara itu, lama pembuatan IMB adalah sekitar 20-21 hari.
Ketika semua dokumen syarat IMB sudah dipenuhi, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah membawanya ke otoritas setempat. Dari sana, akan diarahkan mengenai alur pembuatan IMB oleh petugas.
Sebagai informasi, jika rumah yang hendak dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka pengurusannya bisa langsung ke kantor kecamatan.
Untuk hal ini, bisa langsung menuju loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor kecamatan setempat.
Di sana akan diminta mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah.
Sekitar satu minggu kemudian, petugas akan datang untuk mengukur tanah sekaligus membuat gambar denah rumah.
Setelah itu, gambar denah yang sudah berupa blueprint akan dijadikan IMB. Barulah beberapa dokumen tambahan akan diurus oleh pihak Pemda dan tinggal menunggu pembuatan IMB selesai.