Digiqole ad

Usai Vaksinasi, Begini Harapan Pengembang Perumahan

 Usai Vaksinasi, Begini Harapan Pengembang Perumahan

Pengembang perumahan optimis pasar properti kembali menggeliat usai vaksinasi.

Digiqole ad

JAKARTA, WartaGriya.Com – Usai program vaksinasi yang terus direalisasikan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19, banyak yang diharapkan pengembang perumahan di Indonesia.

“Kami berharap usai vaksinasi bisa meyakinkan kembali pasar properti atau meningkatkan daya beli masyarakat,” ujar Head of Sales and Marketing Vida Bekasi Bertus Mediyanto kepada WartaGriya.com, saat ditemui dikantornya, belum lama ini.

Ia mengakui sejak dilanda pandemi, penjualan properti terus menurun bahkan berbagai strategi pemasaran sudah diterapkan agar terjadi transaksi. “Tapi kondisi benar-benar tak kondusif,” tambah Bertus.

Selain program vaksinasi yang diharapkan bisa menggairahkan pasar properti, kebijakan lain yaitu insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun. Insentif pajak ini juga sebagai upaya mendongkrak pasar properti, kendati hanya berlangsung hanya selama 6 bulan untuk masa pajak 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.  

Kemudian, besaran PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yaitu 100% untuk penyerahan harga jual rumah tapak dan rumah susun baru maksimal Rp2 miliar dan 50% untuk harga jual di atas Rp2 miliar sampai maksimal Rp5 miliar. 

Kebijakan ini berlaku untuk maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali selama 1 tahun serta sudah siap diserahkan secara fisik dalam periode 1 Maret-31 Agustus 2021.   

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kebijakan ini melengkapi 4 kebijakan sebelumnya di sektor perumahan yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), kebijakan selisih bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) tahun 2018.

“Kebijakan ini melengkapi 4 kebijakan sebelumnya di sektor perumahan yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2021 sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah, kebijakan selisih bunga (SSB) sebesar Rp5,96 triliun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp630 miliar untuk 157 ribu rumah dan alokasi untuk pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) tahun 2018,” jelasnya dalam konferensi pers.

Secara keseluruhan, capaian program tahun 2020 dengan fasilitas pembebasan PPN bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR) mencapai Rp2,92 triliun untuk 200.972 unit rumah.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.