Warga Grand Riscon Padjadjaran, Masih Mogok Bayar Cicilan KPR! Begini Penjelasannya

 Warga Grand Riscon Padjadjaran, Masih Mogok Bayar Cicilan KPR! Begini Penjelasannya

Warga Riscon Padjadjaran marah disebut debitur wanprestasi. (Foto: WG)

BOGOR, WartaGriya.Com – Sudah 4 bulan debitur Bank BTN melakukan aksi mogok bayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), karena tuntutannya memperoleh salinan sertipikat rumah tidak kunjung terealisasi.

“Untuk mogok masih berlanjut pak, dan ini bulan ke ke-empat kami mogok,” ujar Heni Amalia salah seorang warga Grand Riscon Padjadjaran (GRP) Bojonggede, Bogor, saat dihubungi, Minggu (27/8/2023).

Heni Amalia merupakan salah satu dari ratusan debitur Bank BTN yang ikut dalam aksi mogok bayar cicilan KPR.

Ia bersama warga GRP lain menuntut adanya legalitas rumah yang telah dilakukan akad kredit sejak 6 tahun silam.

Terkait aksi mogok bayar cicilan KPR tersebut, Heni Amalia juga menunjukkan bukti pesan singkat singkat dari Bank BTN dengan tunggakan mencapai Rp.11 Juta lebih.

Melalui pesan singkat yang dikirim dari Collection Unit Bank BTN KC Cikarang tersebut, Heni membalas, dana cicilan KPR akan terus ditahan sampai ada kejelasan soal hak konsumen yang sudah dilakukan akad kredit sejak 6 tahun silam.

“Sudah 6 tahun berjalan tetapi legalitas SHM masih diproses pecah oleh Riscon Victory. BTN, Developer dan notaris kalian yang salah. Karena tidak memenuhi hak kita, pas akad kredit janji 2 tahun akan pecah sertipikat, tapi nyatanya kalian lalai diem saja,” balas Heni Amalia kepada Collection Unit BTN KC Cikarang.

Ia juga menyayangkan sikap BTN yang dinilai tidak mempunyai nurani sebagai pelaksana pembiayaan perumahan.

“Apakah kalian tidak ada hati dengan ringannya mengetik menakut-nakuti akan dilakukan segel, lelang ini itu. Dimana hati nurani kalian jika diposisikan sebagai nasabah pembeli juga. Hak sertipikat untuk ketenangan kami sebagai pemilik syah,” tambah Heni.

Kendati aksi mogok terus dilakukan warga GRP hingga tuntutan bisa terpenuhi, namun berbagai konsekuensi akan dihadapi.

“Denda tunggakan kita tetap dikenakan, dan sedang dalam usaha untuk pengajuan ke BTN agar diwaive. Peringatan SMS, WA, telephon dan surat SP kita tetap terima,” pungas Heni Amalia.

Sementara itu, hasil pertemuan antara konsumen, pengembang dan Bank BTN tercatat ada beberapa progres terkait tuntutan legalitas tersebut.

“Pada bulan Agustus akan ada 11 sertifikat yang terbit atas nama konsumen. Untuk warga Blok F akan ada 5 unit yang berprogres dari splitcing ke balik nama,” terang Beni Susanto salah seorang juru bicara warga GRP.

Ia menambahkan, pada September mendatang akan menyusul 33 Surat Keputusan (SK) tambahan, 3 diantaranya untuk konsumen warga Blok F.

“Warga yang sertifikatnya akan keluar, dihimbau untuk berhenti mogok iuran (data akan di informasikan pada waktunya) karena BTN sudah memiliki kuasa untuk tindakan lelang,” jelas Beni Santoso.

Dalam pertemuan itu, masih dikatakan Beni Santoso, pengembang PT. Riscon Victory menjanjikan tanah di Blok F akan mulai proses induk sertifikat pada Agustus 2023 ini.

“Akan tetapi informasi dari Pak Makmur khusus untuk Blok F ada kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya Blok F bisa sertifikatnya diurus perkavling atau per blok jadi prioritas bisa diterapkan disini. Kekurangannya sampai saat ini masih ada 2 bidang tanah (sertifikat induk) yang belum dikuasai oleh pengembang,” jelas Beni.

Terkait denda terkait dampak dari aksi mogok bayar cicilan KPR masih berproses. “Namun pengembang berjanji akan mengusahakan untuk di hapuskan. Pihak BTN akan mengundang perwakilan warga bertemu dan berdialog dengan semua pimpinan pemangku kepentingan dalam rangka pembahasan percepatan sertifikat dan mogok angsuran debitur,” pungkas Beni Santoso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *