HPN 2026 Jadi Momentum Tegakkan Kebebasan Pers, Ketum PWMOI Soroti Praktik Diskriminasi dan Kriminalisasi Wartawan
JAKARTA, WartaGriya.Com – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, menegaskan bahwa peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 harus menjadi momentum penting untuk menghentikan praktik diskriminasi dan kriminalisasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Hal tersebut disampaikan Jusuf Rizal saat menjawab pertanyaan awak media terkait makna HPN 2026 bagi insan pers di Jakarta. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak wartawan yang mengalami perlakuan tidak adil, bahkan dikriminalisasi, meski secara hukum telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Momentum HPN 2026 hendaknya benar-benar dimaknai sebagai upaya menghentikan diskriminasi dan kriminalisasi wartawan di lapangan. Wartawan bekerja dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Jusuf Rizal.
Pria berdarah Madura–Batak yang juga dikenal sebagai Relawan Prabowo serta Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu menyoroti masih adanya pembedaan perlakuan terhadap wartawan berdasarkan status media, apakah terdaftar atau menjadi anggota Dewan Pers atau tidak.
Menurutnya, praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum. Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 15, Dewan Pers hanya memiliki fungsi memfasilitasi kehidupan pers, bukan membuat klasifikasi atau diskriminasi terhadap wartawan dan media.
“Tidak ada satu pasal pun dalam UU Pers yang membenarkan diskriminasi terhadap wartawan. Tapi anehnya, pemikiran keliru ini justru diadopsi oleh sejumlah kementerian, gubernur, bupati, hingga wali kota. Seolah-olah Dewan Pers menjadi ‘Tuhan’ bagi pers, padahal kewenangannya sangat terbatas,” ujarnya.
Jusuf Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ormas Madas Nusantara dan dikenal sebagai penggiat antikorupsi menilai, pemikiran sesat yang diduga pernah digaungkan oleh oknum pengurus Dewan Pers di masa lalu, termasuk yang berkaitan dengan pengaplingan jatah iklan, harus segera diluruskan.
“Keberadaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi tidak boleh dirusak oleh kepentingan sempit. Pada momen HPN ini, semua pihak harus kembali pada ruh UU Pers,” tegasnya.
Selain diskriminasi, Jusuf Rizal juga menyoroti masih maraknya kriminalisasi wartawan, terutama di daerah. Ia menekankan pentingnya sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dipidana.
Ia menambahkan, pers memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui karya jurnalistik yang profesional, independen, dan berintegritas, pers turut menjaga demokrasi agar tetap sehat dan berkeadilan.
“Insan pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mencerdaskan masyarakat, membangun kesadaran publik, serta mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada pada koridor hukum dan kepentingan rakyat,” katanya.
Di tengah tantangan era digital dan derasnya arus informasi, Jusuf Rizal menegaskan bahwa pers dituntut semakin profesional dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab guna menangkal hoaks serta menjaga kepercayaan publik.
“Di momen Hari Pers Nasional ini, saya berharap insan pers semakin solid, berani, dan konsisten mengungkap kebenaran tanpa meninggalkan etika jurnalistik,” ucapnya.
Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW) itu juga menekankan pentingnya sinergi antara pers dan elemen masyarakat sipil dalam mengawal transparansi, penegakan hukum, serta keadilan sosial.
PWMOI, lanjutnya, siap terus bersinergi dengan seluruh insan pers untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, membela kebenaran, serta mengawal pembangunan agar berjalan sesuai aturan, demi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan memerangi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
English 

































