#Lifestyle

Jangan Abaikan! Ini Panduan Lengkap Mengurus Sertipikat Tanah Warisan agar Sah Secara Hukum

Kabupaten Batang, WartaGriya.Com – Banyak keluarga di Indonesia masih menganggap pembagian tanah warisan cukup dilakukan secara lisan atau kesepakatan internal. Padahal, tanpa pengurusan alih waris sertipikat tanah, status hukum kepemilikan belum sah secara administratif.

Sertipikat tanah merupakan bukti legal yang tercatat di Kantor Pertanahan. Ketika pemilik meninggal dunia, ahli waris wajib segera mengurus peralihan hak agar tidak menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari.

Fiya Pramusinta, petugas loket Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, menegaskan bahwa prosesnya sudah memiliki prosedur yang jelas.

“Biasanya diawali dari identitas seperti KTP dan KK. Jika orang tua sudah meninggal, maka diperlukan dokumen ahli waris. Format surat keterangan waris tersedia di kantor atau bisa juga dari desa,” jelasnya.

Tahapan Proses Alih Waris Tanah

  1. Melengkapi dokumen persyaratan.
  2. Mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah.
  3. Pemeriksaan data yuridis dan fisik tanah.
  4. Pencatatan perubahan pemegang hak.
  5. Penerbitan sertipikat baru atas nama ahli waris.

Bagi sertipikat analog, dilakukan alih media menjadi sertipikat elektronik terlebih dahulu sebelum proses pencatatan.

Mengapa Harus Segera Diurus?

Tanpa pembaruan data kepemilikan:

  • Tanah sulit dijual atau diagunkan.
  • Potensi konflik antar ahli waris meningkat.
  • Status hukum menjadi lemah.

Sebaliknya, jika sudah terdaftar resmi, tanah memiliki kepastian hukum penuh dan tercatat dalam sistem pertanahan nasional.

Sebagai tambahan, pemerintah melalui aplikasi Sentuh Tanahku mempermudah masyarakat dalam memantau informasi pertanahan dan layanan sertipikat.

Mengurus alih waris bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah strategis menjaga aset keluarga agar tetap aman, sah, dan bernilai di masa depan.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *