#Hukum #Investasi

KAKI Ajukan Permohonan Sita Jaminan Aset PT CMNP Rp24,03 Triliun di PN Jakarta Utara

JAKARTA, WartaGriya.Com – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Sekretaris Jenderalnya, Anshor Mumin, resmi mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset milik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) senilai Rp24,03 triliun dalam perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Lotus Law Firma & Companion dalam perkara nomor 837/PDT.G/2025/PN.Jkt.Utr dengan tergugat Jusuf Hamka sebagai Tergugat I dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk sebagai Tergugat II.

Sekjen KAKI, Anshor Mumin, mengatakan permohonan sita jaminan itu telah disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (9/3/2026).

“Permohonan ini diajukan guna melindungi hak dan kepentingan penggugat serta untuk menjamin terpenuhinya kewajiban para tergugat berdasarkan putusan dalam perkara a quo,” kata Anshor Mumin dalam keterangannya kepada wartawan di PN Jakarta Utara.

Dalam perkara ini, Anshor Mumin menunjuk tim kuasa hukum dari Lotus Law Firma & Companion, yakni Rustam Efendi, S.H., Jibril Muthahhar Khatami, S.H., Risma Wulan Sari, S.H., M.H., dan Woro Kumolo Diah Izmi, S.H.

Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 034/SKK.LOTUS-MAM/XII/2025 tertanggal 05 Desember 2025.

Dalam permohonannya, penggugat meminta majelis hakim agar meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas dua objek utama.

Pertama, saham milik Jusuf Hamka sebesar 5 persen di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

Kedua, total aset milik PT CMNP sebesar Rp24,03 triliun, yang antara lain mencakup konsesi pengusahaan ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit serta sejumlah ruas tol lainnya sebagaimana tercatat dalam profil perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurut Anshor Mumin, permohonan sita jaminan tersebut diajukan sebagai langkah hukum untuk memastikan gugatan yang diajukan tidak menjadi sia-sia di kemudian hari.

Hal itu juga dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa pihak tergugat dapat menghindari kewajibannya dalam memenuhi potensi ganti kerugian apabila pengadilan mengabulkan gugatan penggugat.

“Langkah hukum ini dilakukan agar gugatan penggugat tidak menjadi illusoir atau sia-sia di kemudian hari,” pungkas Anshor Mumin.

Perkara ini kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

KAKI Ajukan Permohonan Sita Jaminan Aset PT CMNP Rp24,03 Triliun di PN Jakarta Utara

PN Jakarta Utara Sidangkan Gugatan KAKI, Anshor

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *