Bola Panas Kasus Bambang Joko Rp205,14 Miliar Menggelinding ke DJSN, Forum Jamsos Tantang Transparansi Pengawasan
JAKARTA, WartaGriya.Com – Kasus dugaan korupsi senilai Rp205,14 miliar yang menyeret nama Direktur Keuangan (Dirkeu) BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, kini memasuki babak baru. Bola panas kasus tersebut disebut-sebut telah berada di tangan 15 pengurus Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Koordinator Forum Jamsos, KHR.HM. Jusuf Rizal, SH, menegaskan bahwa sesuai tupoksi dan regulasi, DJSN memiliki kewenangan untuk memberikan masukan serta pertimbangan kepada Presiden atas persoalan yang berkembang di tubuh BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika mereka menganggap tidak bermasalah, silakan beri masukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Itu memang tugas dan kewenangan DJSN,” tegas Jusuf Rizal kepada media di Jakarta.
Menurutnya, kewenangan DJSN telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 serta UU Nomor 24 Tahun 2011. Regulasi tersebut memberikan mandat jelas kepada DJSN untuk melakukan pengawasan terhadap BPJS serta menyampaikan rekomendasi kepada Presiden.
Forum Jamsos: Kami Hanya Mengkritisi Demi Dana Pekerja
Menanggapi kemungkinan masukan Forum Jamsos tidak diakomodir Presiden, Jusuf Rizal menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ia menekankan bahwa Forum Jamsos adalah organisasi masyarakat sipil (CSO) yang independen dan tidak digaji negara.
“Kami hanya mengkritisi demi keamanan dana jaminan sosial pekerja dan buruh. Itu tanggung jawab moral,” ujarnya.
Ia bahkan menyentil soal fasilitas dan gaji pejabat, termasuk jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan dan anggota DJSN yang dibiayai negara. Menurutnya, karena menerima anggaran negara, DJSN wajib bekerja maksimal dan tidak boleh abai.
Ancaman Proses Hukum Jika Ada Pembiaran
Jusuf Rizal juga melontarkan pernyataan tegas. Jika di kemudian hari terbukti terjadi masalah dan DJSN dianggap melakukan pembiaran, maka pihaknya tidak segan menempuh jalur hukum.
“Kalau dalam perjalanan ternyata bermasalah dan ada pembiaran, tinggal kami proses hukum ke-15 anggota DJSN,” ujarnya.
Sikap kritis tersebut, lanjutnya, tidak akan surut meski ada potensi tekanan atau bahkan blacklist dari manajemen BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya independen. Kalau diblacklist, justru kami akan makin garang dengan temuan yang lebih substansial,” tegasnya.
Sebagai informasi, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan disebut-sebut telah mencapai sekitar Rp1.000 triliun, sehingga pengawasan publik menjadi sangat krusial demi menjaga kepercayaan pekerja Indonesia.
English 

















































































