#Hukum #Nasional

Gugat CMNP dan Jusuf Hamka, KAKI Surati BEI Minta Perdagangan Saham Dihentikan Sementara

JAKARTA, WartaGriya.Com – Permohonan suspensi saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) resmi dilayangkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Bursa Efek Indonesia (BEI).

Langkah ini dilakukan di tengah bergulirnya perkara perdata yang dinilai berpotensi berdampak pada stabilitas perusahaan dan kepercayaan investor.

Komite Anti Korupsi Indonesia melalui kuasa hukum Lotus Law Firma & Companion, Rustam Efendi, SH, menyampaikan surat resmi kepada Direksi Bursa Efek Indonesia pada Senin (2/3/2026).

Sekretaris KAKI, Muhammad Anshor Mu’min, menyebut bahwa saat ini tengah berlangsung perkara perdata Nomor 837/Pdt.G/2025/PN Jkt Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam perkara tersebut, Muh Ansyor Mu’min bertindak sebagai Penggugat, sementara Jusuf Hamka sebagai Tergugat I dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebagai Tergugat II.

Dinilai Berdampak pada Keterbukaan Informasi

KAKI menilai perkara tersebut menyentuh aspek hukum yang dapat memengaruhi:

  • Reputasi dan stabilitas perseroan;
  • Persepsi serta psikologi pasar;
  • Keterbukaan informasi material;
  • Perlindungan pemegang saham publik.

Merujuk pada prinsip fairness, transparency, dan perlindungan investor dalam regulasi pasar modal, KAKI memandang perlu adanya langkah kehati-hatian dari BEI.

Tiga Permintaan Resmi ke BEI

Dalam permohonannya, KAKI meminta agar BEI:

  1. Mengevaluasi dampak hukum perkara terhadap kinerja dan kelangsungan usaha CMNP;
  2. Meminta klarifikasi terbuka dari manajemen CMNP kepada publik;
  3. Mempertimbangkan suspensi perdagangan saham CMNP sampai ada kejelasan hukum.

“Permohonan ini diajukan untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan investor, serta menjaga integritas pasar modal Indonesia,” ujar Muhammad Anshor Mu’min dalam keterangan tertulisnya.

Isu ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius investor dan analis pasar, mengingat CMNP merupakan salah satu emiten sektor infrastruktur yang cukup dikenal di Bursa. Respons BEI atas permohonan ini dinilai akan menentukan arah sentimen pasar dalam waktu dekat.

Gugat CMNP dan Jusuf Hamka, KAKI Surati BEI Minta Perdagangan Saham Dihentikan Sementara

Bola Panas Kasus Bambang Joko Rp205,14 Miliar

Gugat CMNP dan Jusuf Hamka, KAKI Surati BEI Minta Perdagangan Saham Dihentikan Sementara

Israel Gempur Kantor Presiden Iran di Teheran,

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *