#Business #Hukum

PN Jakarta Utara Sidangkan Gugatan KAKI, Anshor Mumin Minta Hakim Sita Saham Jusuf Hamka di PT CMNP

Jakarta Utara, WartaGriya.Com – Perkara gugatan yang diajukan Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Muhammad Anshor Mu’min, terhadap pengusaha Jusuf Hamka dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam perkara Nomor 837/PDT.G/2025/PN.Jkt.Utr, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya dari Lotus Law Firma & Companion mengajukan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap saham milik Jusuf Hamka di perusahaan jalan tol tersebut.

Sekjen KAKI, Anshor Mumin, menyampaikan bahwa permohonan itu telah diajukan secara resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Permohonan sita jaminan ini kami ajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar hak dan kepentingan penggugat dapat terlindungi selama proses perkara berlangsung,” kata Anshor Mumin kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Senin (9/3/2026).

Dalam perkara tersebut, Mohammad Jusuf Hamka ditetapkan sebagai Tergugat I, sementara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk sebagai Tergugat II.

Adapun kuasa hukum yang mewakili penggugat dari Lotus Law Firma & Companion terdiri dari:

  • Rustam Efendi, S.H.
  • Jibril Muthahhar Khatami, S.H.
  • Risma Wulan Sari, S.H., M.H.
  • Woro Kumolo Diah Izmi, S.H.

Mereka bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 034/SKK.LOTUS-MAM/XII/2025 tertanggal 5 Desember 2025.

Minta Hakim Sita Saham dan Aset

Dalam permohonannya, penggugat meminta majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan atas beberapa aset milik tergugat, di antaranya:

  1. Saham milik Jusuf Hamka sebesar 5 persen di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
  2. Total aset milik PT CMNP senilai Rp24,03 triliun, yang antara lain berupa konsesi pengusahaan ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit serta sejumlah ruas tol lainnya sebagaimana tercatat dalam profil perusahaan di Bursa Efek Indonesia.

Anshor menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh guna memastikan gugatan yang diajukan tidak menjadi sia-sia di kemudian hari.

Menurutnya, pengajuan sita jaminan juga dilakukan karena adanya kekhawatiran pihak tergugat menghindari kewajiban apabila nantinya pengadilan memutuskan adanya ganti rugi kepada penggugat.

“Permohonan ini diajukan guna melindungi hak dan kepentingan penggugat serta untuk menjamin terpenuhinya kewajiban para tergugat berdasarkan putusan dalam perkara ini,” ujar Anshor.

Sidang perkara tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan jalan tol besar yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

PN Jakarta Utara Sidangkan Gugatan KAKI, Anshor Mumin Minta Hakim Sita Saham Jusuf Hamka di PT CMNP

KAKI Ajukan Permohonan Sita Jaminan Aset PT

PN Jakarta Utara Sidangkan Gugatan KAKI, Anshor Mumin Minta Hakim Sita Saham Jusuf Hamka di PT CMNP

LSM LIRA Desak APH Periksa Dirut Pelindo

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *