Rapim ATR/BPN: Menteri Nusron Wahid Minta Penyelarasan Data Sebelum Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi
JAKARTA, WartaGriya.Com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Dalam Rapat Pimpinan (Rapim), Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta seluruh jajaran untuk memastikan penyelarasan data antar Direktorat Jenderal sebelum pembahasan dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapim di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/03/2026).
“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Nusron.
Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 provinsi ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah menetapkan LSD di delapan provinsi. Pemerintah mendorong perluasan perlindungan lahan sawah strategis sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan nasional serta mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Dalam Rapim tersebut, Menteri Nusron menginstruksikan adanya pembahasan lintas Direktorat Jenderal teknis di lingkungan ATR/BPN. Menurutnya, keterlibatan berbagai Ditjen sangat penting guna memastikan kesiapan data serta sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek, mulai dari penataan agraria hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
Dari sisi teknis, Ditjen Penataan Agraria diminta memastikan kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar penetapan LSD. Sementara itu, Ditjen Tata Ruang bertugas menelaah kesesuaian data spasial dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Selain itu, pemerintah juga memastikan adanya keselarasan antara kebijakan LSD dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam kebijakan tersebut, LSD disepakati selaras dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, hingga cadangan lahan pertanian.
“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.
Rapim perdana di bulan Ramadan 2026 ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia mengikuti rapat secara daring.
English 







































































