Seminar Nasional PERMIKOMNAS Banten Bahas Keamanan Data dan Ancaman Kejahatan Siber di Era Digital
Serang, WartaGriya.Com – Isu keamanan data dan perlindungan privasi digital menjadi sorotan dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS) Wilayah IV Banten di Auditorium Universitas Serang Raya (UNSERA), Sabtu (14/3/2026).
Seminar bertajuk “Fortifying National Data Privacy” ini menghadirkan ratusan mahasiswa teknologi informasi dari 21 perguruan tinggi di Banten serta menghadirkan pembicara dari kalangan akademisi, pemerintah, hingga aparat kepolisian.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya menjaga keamanan data pribadi serta mencegah meningkatnya ancaman kejahatan siber di Indonesia.
Ketua Pelaksana Seminar, Desta Maujidillah, mengatakan bahwa keamanan data nasional tidak bisa hanya diserahkan kepada teknologi semata, melainkan harus dibangun melalui kolaborasi berbagai pihak.
Menurutnya, mahasiswa IT sebagai calon profesional teknologi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ekosistem digital yang aman.
“Keamanan siber adalah tanggung jawab bersama. Kita membutuhkan regulasi yang kuat, teknologi yang canggih, dan kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Chobir Sabbaha dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten menyoroti pesatnya transformasi digital yang menuntut sumber daya manusia di bidang teknologi untuk terus beradaptasi dengan perkembangan sistem informasi.
Sementara itu, Ipda Chepy Riyena Ramadhan dari Subdit Siber Polda Banten menegaskan bahwa keberadaan Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi landasan hukum penting dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data.
Ia menambahkan bahwa kebocoran data dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari pencurian identitas hingga tindak penipuan digital.
Dari kalangan akademisi, Diki Susandi menekankan pentingnya membangun kesadaran etika digital di kalangan pengguna internet.
Menurutnya, etika siber menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak privasi masyarakat.
Selain itu, Muhammad Khatob dari Komisi Informasi Provinsi Banten juga menjelaskan batasan keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa tidak semua informasi dapat dibuka secara bebas kepada publik.
Sebagai penutup, PERMIKOMNAS Wilayah IV Banten menyampaikan deklarasi komitmen menjaga keamanan ruang siber, yang mencakup peningkatan literasi digital, sinergi dengan Polda Banten dalam menjaga kondusivitas ruang digital, serta penolakan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber.
Deklarasi ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret mahasiswa IT di Banten dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi masyarakat.
English 











































































