CMNP Tiga Kali Mangkir Mediasi, Gugatan Rp13 Triliun Aktivis Antikorupsi ke Jusuf Hamka Masuk Persidangan
JAKARTA, WartaGriya.Com – Gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp13 triliun yang diajukan Sekretaris Komite Anti Korupsi (KAKI), Muhammad Anshor Mu’min, terhadap pengusaha Mohammad Jusuf Hamka dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dipastikan berlanjut ke tahap persidangan.
Hal tersebut menyusul tidak tercapainya proses mediasi antara penggugat dan para tergugat.
Kuasa hukum Anshor, Jibril Muthahhar Khatamin, menjelaskan gugatan tersebut telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 837/Pdt.G/2025/PN. Jkt. Utr.
Jibril mengungkapkan, baik Jusuf Hamka maupun CMNP tercatat tidak menghadiri agenda mediasi sebanyak tiga kali sejak pertama kali dijadwalkan.
“Sejak tanggal 22 Januari hingga 23 Februari 2026, kami belum mendapatkan hasil mediasi karena kedua tergugat tidak hadir. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam proses penyelesaian sengketa,” ujar Jibril kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/2/2026).
Dengan gagalnya upaya mediasi tersebut, Jibril menegaskan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara perdata, yakni memasuki tahapan pembacaan gugatan di ruang sidang.
“Kami tetap menghormati seluruh prosedur pengadilan. Ketika mediasi dinyatakan gagal, maka langkah selanjutnya adalah pembacaan gugatan,” tegasnya.
Saat ini, pihak penggugat masih menunggu penetapan jadwal sidang resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk agenda pembacaan gugatan tersebut.
English 










































