Diduga Bayar Rp2,8 Miliar untuk Utang Rp700 Juta, Ahli Waris Laporkan KSU Unggul Makmur ke LaNyalla Mahmud Mattalitti
SURABAYA, WartaGriya.Com – Dugaan praktik tidak wajar dalam pengelolaan pinjaman koperasi kembali mencuat. Isa Kristina, ahli waris almarhum Solikin, melaporkan KSU Unggul Makmur Kota Malang kepada anggota DPD RI Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Isa menyebut, sejak 2016 keluarganya telah membayar angsuran sebesar Rp1,5 miliar atas pinjaman Rp700 juta. Selain itu, tanah sawah yang dijadikan agunan juga telah dijual koperasi dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.
“Kalau dihitung totalnya Rp2,8 miliar. Itu sudah jauh melebihi utang awal,” ujarnya.
Namun, rumah yang juga dijadikan agunan justru beralih nama pada 2022 tanpa sepengetahuan ahli waris. Isa baru mengetahui hal tersebut pada 2023.
Merasa dirugikan, Isa telah menempuh berbagai jalur, mulai dari pelaporan ke Dinas Koperasi, gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kepanjen, hingga laporan ke kepolisian terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.
LaNyalla menilai kasus ini perlu didalami secara serius oleh aparat penegak hukum. Ia menyoroti kemungkinan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP, serta peluang penerapan Undang-Undang TPPU apabila ditemukan indikasi pengalihan aset.
“Kalau ada pola sistematis dan korban lebih dari satu, penanganannya harus komprehensif. Aparat juga bisa berkoordinasi dengan Satgas Anti Mafia Tanah,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi korban agar memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
“Saya berharap aparat bertindak tegas dan profesional. Hak masyarakat kecil harus dilindungi,” tutupnya.
English 










































