Kasus Anshor vs Jusuf Hamka dan CMNP: Gugatan Rp13 Triliun Dinilai Akibat Kriminalisasi Aktivis Antikorupsi
JAKARTA, WartaGriya.Com – Kasus hukum antara aktivis antikorupsi Anshor melawan pengusaha Jusuf Hamka dan perusahaan pengelola jalan tol Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kini menjadi sorotan publik. Gugatan perdata dengan nilai fantastis mencapai Rp13 triliun resmi dilayangkan ke pengadilan.
Kuasa hukum Anshor, Jibril, menyatakan gugatan tersebut diajukan lantaran kliennya merasa dikriminalisasi setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik oleh Jusuf Hamka dan CMNP.
Soroti Dugaan Korupsi, Berujung Laporan Hukum
Jibril menjelaskan, laporan hukum tersebut bermula ketika Anshor, sebagai pegiat antikorupsi, menyoroti dugaan rasuah terkait perpanjangan konsesi jalan tol yang dikelola CMNP. Menurutnya, langkah hukum yang diambil para tergugat justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Beliau memang fokus sebagai aktivis antikorupsi. Kalau memang merasa tersinggung, seharusnya dibuktikan bahwa tidak ada korupsi yang dilegalkan. Kondisi ini justru menimbulkan kecurigaan,” ujar Jibril kepada wartawan.
Akibat laporan tersebut, Anshor kini berstatus tersangka, yang berdampak serius pada kehidupan pribadinya.
Dipecat dari Pekerjaan dan Alami Tekanan Psikologis
Status hukum yang melekat pada Anshor berujung pada pemecatan dari tempat kerja, serta munculnya stigma negatif di lingkungan sosial. Jibril menegaskan, tekanan tidak hanya dialami kliennya, tetapi juga keluarga yang ikut merasakan dampak psikologis akibat opini publik.
“Kerugian klien kami bukan hanya materiil, tetapi juga immaterial, terutama secara psikologis dan reputasi,” tegasnya.
Gugatan Rp13 Triliun dan Rencana Donasi Bencana
Terkait nilai gugatan Rp13 triliun, Jibril menegaskan angka tersebut merepresentasikan kerugian immaterial yang tidak dapat dihitung secara matematis. Menurutnya, kondisi psikologis dan hilangnya mata pencaharian Anshor merupakan kerugian besar yang layak mendapat keadilan hukum.
Menariknya, Jibril menyebut nilai gugatan tersebut tidak sepenuhnya akan dinikmati kliennya. Jika gugatan dikabulkan, Anshor berencana menyalurkan dana tersebut untuk donasi korban bencana di Sumatera.
“Nominalnya memang besar. Namun, itu mencerminkan kondisi psikologis klien kami yang tidak bisa dinilai dengan angka. Dana tersebut akan disalurkan untuk bencana di Sumatera,” tandas Jibril.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus Anshor vs Jusuf Hamka dan CMNP kini menjadi perhatian luas, terutama terkait kebebasan aktivis antikorupsi dalam menyuarakan kritik serta potensi kriminalisasi melalui jalur hukum. Publik menanti proses persidangan untuk melihat bagaimana pengadilan menilai gugatan bernilai triliunan rupiah tersebut.
English 










































