#Nasional

Sosialisasi Tanah Ulayat di Lebak, ATR/BPN Dorong Sertifikasi Demi Kepastian Hukum Masyarakat Adat

Lebak, WartaGriya.Com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus memperkuat perlindungan hak masyarakat adat dengan mendorong sertifikasi tanah ulayat. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang digelar di Kantor Bupati Lebak, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, Staf Khusus ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito.

Turut hadir Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki, jajaran Forkopimda, serta perwakilan masyarakat hukum adat.

Dalam sambutannya, Harison menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Ini adalah momentum awal tindakan nyata negara dalam memastikan masyarakat adat mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas wilayahnya,” ujarnya.

Ia juga menekankan prinsip inklusivitas dalam proses ini, dengan memastikan seluruh masyarakat adat dilibatkan tanpa terkecuali.

Sementara itu, Rezka Oktoberia menjelaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat mengedepankan tiga prinsip utama, yakni tidak menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, mengharmonisasikan hukum adat dengan hukum nasional, serta menegaskan bahwa pendaftaran merupakan hak, bukan kewajiban.

“Tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi tanah ulayat tanpa menghilangkan nilai-nilai adat,” jelasnya.

Berdasarkan data Kantor Pertanahan, terdapat lima komunitas adat di Lebak yang telah berstatus clear and clean, yakni Kasepuhan Cisitu, Guradog, Karangnunggal, Bongkok, dan Cibadak. Sementara 18 komunitas lainnya masih dalam tahap kajian.

Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini sebagai langkah strategis dalam melindungi hak masyarakat adat.

“Ini penting agar masyarakat adat memiliki kepastian hukum atas tanahnya sekaligus menjaga keberlangsungan budaya,” tegasnya.

Sosialisasi Tanah Ulayat di Lebak, ATR/BPN Dorong Sertifikasi Demi Kepastian Hukum Masyarakat Adat

Damai! Warga Katri 11 PIK dan PT

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *