Tak Kunjung Laksanakan Eksekusi, PN Semarang Layangkan Peringatan Pertama kepada PT Indosat Tbk
SEMARANG, WartaGriya.Com – Tak kunjung melaksanakan putusan pengadilan, Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang resmi melayangkan surat teguran atau peringatan pertama kepada PT Indosat Tbk selaku termohon eksekusi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang diajukan oleh Elny Wijaya dalam perkara Nomor: 3/Pdt.Eks.PHI/2026/PN Smg jo Nomor: 78/Pdt.Sus-PHI/PN Smg jo Nomor: 723 K/Pdt.Sus-PHI/2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat teguran tersebut berisi perintah kepada kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon eksekusi, untuk hadir serta memenuhi isi putusan secara sukarela.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dalam surat tersebut, pihak termohon diberikan waktu paling lama delapan hari sejak tanggal teguran untuk melaksanakan isi putusan.
“Dalam isi surat, termohon diminta agar segera menjalankan putusan secara sukarela dalam waktu maksimal delapan hari sejak ditegur,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak PT Indosat Tbk sempat mengajukan upaya hukum banding hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun, hasil putusan justru kembali memenangkan pihak Elny Wijaya.
Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga seharusnya dapat segera dieksekusi tanpa hambatan.
Namun hingga saat ini, pelaksanaan eksekusi belum juga dilakukan oleh pihak termohon, sehingga memicu langkah tegas dari pengadilan melalui surat peringatan pertama.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum PT Indosat Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait belum dilaksanakannya putusan tersebut.
English 



















































































