#Hukum

Logo RSUD Labuan Diduga Langgar Hak Cipta, Desainer Serang Laporkan Dinkes Banten ke Kemenkum RI

SERANG, WartaGriya.Com – Dugaan pelanggaran hak cipta logo RSUD Labuan yang menyeret Dinas Kesehatan Provinsi Banten kini memasuki babak baru. Seorang desainer branding asal Kota Serang, Agus Guntur Maulana, resmi mengadukan kasus tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.

Pengaduan itu tercatat dalam Laporan Nomor HKI.7.KI.08.01-01.01.05-LP tanggal 18 Februari 2026, terkait dugaan penggunaan karya seni rupa logo RSUD Labuan tanpa izin dari pemegang hak cipta.

Logo yang menjadi objek sengketa diketahui telah terdaftar dalam sistem pencatatan ciptaan DJKI dengan Nomor Permohonan EC002025102090, sehingga memiliki perlindungan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam rilis resmi yang diterima media, Guntur menjelaskan bahwa pihak DJKI telah menerima laporan beserta dokumen pendukungnya secara resmi.

“DJKI telah mengeluarkan surat tanda terima laporan pengaduan serta tanda penerimaan dokumen sebagai bukti laporan telah diterima oleh otoritas yang berwenang,” kata Guntur.

Tidak hanya itu, Direktorat Penegakan Hukum DJKI juga telah mengirimkan surat undangan wawancara pemeriksaan kepada pelapor dan saksi-saksi terkait.

Pemeriksaan awal tersebut berlangsung di Gedung DJKI Jakarta Selatan pada Selasa (10/3/2026).

Dalam agenda tersebut, Agus Guntur hadir sebagai pelapor didampingi dua saksi yakni Mochamad Fariz Nur Rachman dan Achmad Ginanjar Pratama.

Menurut Guntur, proses ini merupakan bagian dari tahapan klarifikasi awal sebelum dilakukan langkah hukum lanjutan oleh penyidik di lingkungan DJKI.

Ia menegaskan bahwa laporan ini diajukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam industri kreatif.

“Perlindungan hak cipta sangat penting bagi keberlangsungan industri kreatif. Karya desain adalah hasil intelektual yang memiliki nilai hukum dan ekonomi, sehingga harus dihormati oleh semua pihak,” ujarnya.

Kritik Terhadap Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Kasus ini juga memantik perhatian dari kalangan akademisi. Andri Nugroho menilai dugaan penggunaan logo tanpa izin oleh instansi pemerintah merupakan persoalan serius yang mencerminkan lemahnya kesadaran terhadap hak kekayaan intelektual.

“Ini ironis. Pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam menghormati karya intelektual, bukan justru diduga mengambil karya tanpa izin,” katanya.

Andri menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat merusak iklim kreatif di daerah.

“Karya anak bangsa adalah aset. Jika karya itu digunakan tanpa izin oleh institusi negara, maka itu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelecehan terhadap kreativitas,” ujarnya.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi momentum edukasi hukum bagi seluruh instansi pemerintah agar lebih menghargai hak cipta.

“Setiap penggunaan karya orang lain harus melalui izin atau mekanisme pengalihan hak yang sah. Jika tidak, maka konsekuensi hukum bisa muncul baik secara perdata maupun pidana,” pungkasnya.

Logo RSUD Labuan Diduga Langgar Hak Cipta, Desainer Serang Laporkan Dinkes Banten ke Kemenkum RI

Logo RSUD Labuan Diduga Langgar Hak Cipta,

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *