KETUM PWMOI, Jusuf Rizal: Peringatan HPN Jangan Ada Lagi Diskriminasi dan Kriminalisasi Wartawan
JAKARTA, WartaGriya.Com – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, menegaskan bahwa momentum Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 harus menjadi titik balik untuk mengakhiri praktik diskriminasi dan kriminalisasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Hal tersebut disampaikan Jusuf Rizal saat menjawab pertanyaan media terkait makna HPN 2026 bagi insan pers di Jakarta. Menurutnya, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Momentum HPN 2026 hendaknya tidak ada lagi diskriminasi dan kriminalisasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Jusuf Rizal.
Pria berdarah Madura–Batak yang juga dikenal sebagai Relawan Prabowo serta Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu menyoroti masih adanya praktik diskriminasi terhadap wartawan, khususnya antara media yang terdaftar di Dewan Pers dan yang tidak.
Menurutnya, diskriminasi tersebut tidak memiliki dasar hukum. Ia menegaskan bahwa dalam Pasal 15 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tugas Dewan Pers hanyalah memfasilitasi kehidupan pers, bukan melakukan pengelompokan atau diskriminasi terhadap media.
“Di dalam UU Pers tidak ada istilah media Dewan Pers atau non-Dewan Pers. Pasal 15 jelas membatasi kewenangan Dewan Pers hanya untuk memfasilitasi, bukan mengatur atau mendiskriminasi,” ujarnya.
Jusuf Rizal juga mengkritisi sikap sejumlah kementerian, gubernur, bupati, hingga wali kota yang dinilai mengadopsi pemahaman keliru tersebut. Ia menilai seolah-olah Dewan Pers diposisikan sebagai otoritas tertinggi pers, padahal kewenangannya telah dibatasi oleh undang-undang.
“Pemikiran sesat yang diduga digaungkan oleh pengurus Dewan Pers terdahulu, termasuk untuk mengkapling jatah iklan, harus diluruskan. Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang wajib ditegakkan,” tegas Ketum Ormas Madas Nusantara dan penggiat antikorupsi itu.
Selain diskriminasi, Jusuf Rizal juga menyoroti masih maraknya kriminalisasi wartawan, terutama di daerah. Untuk itu, ia mendorong adanya sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dikriminalisasi.
Menurutnya, pers memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui karya jurnalistik yang profesional, independen, dan berintegritas, pers berkontribusi besar dalam menjaga demokrasi agar tetap sehat dan berkeadilan.
“Insan pers bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mencerdaskan masyarakat, membangun kesadaran publik, serta mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada pada koridor hukum dan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Di tengah tantangan era digital dan derasnya arus informasi, Jusuf Rizal menekankan pentingnya profesionalisme pers dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab guna menangkal hoaks serta menjaga kepercayaan publik.
“Di momen Hari Pers Nasional ini, saya berharap insan pers semakin solid, berani, dan konsisten dalam mengungkap kebenaran, tanpa meninggalkan etika jurnalistik,” tegasnya.
Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW) itu juga menekankan pentingnya sinergi antara pers dan elemen masyarakat sipil dalam mengawal transparansi, penegakan hukum, serta keadilan sosial.
Ia menegaskan, PWMOI siap terus bersinergi dengan insan pers dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, membela kebenaran, serta mengawal pembangunan agar berjalan sesuai aturan, demi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan memerangi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
English 

































