#Hukum #Nasional

Eks Karyawan PT Armindo Catur Pratama Belum Terima Gaji 20 Bulan Jelang Lebaran 2026, Harap Kepastian dari Aset Pailit

BOGOR, WartaGriya.Com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, eks karyawan PT Armindo Catur Pratama masih menunggu kepastian pembayaran hak mereka yang hingga kini belum diselesaikan perusahaan.

Sejumlah mantan pekerja mengaku belum menerima gaji dan pesangon selama puluhan bulan, sementara proses hukum terkait status perusahaan telah memasuki tahap kepailitan.

Supriatna, salah satu perwakilan keluarga eks karyawan, menyampaikan bahwa istrinya yang pernah bekerja di perusahaan tersebut belum mendapatkan haknya hingga saat ini.

“Saya cuma tahu istri belum dibayarkan pesangon sama gaji di PT AGI itu selama 20 bulan,” ujar Supriatna melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, kondisi ini menjadi beban tersendiri bagi keluarga mantan karyawan, terutama menjelang momen Lebaran yang identik dengan kebutuhan ekonomi yang meningkat.

Aktivitas Perusahaan Sudah Lama Berhenti

Area pabrik tampak sepi dan tidak terlihat adanya aktivitas karyawan.

Pantauan di lokasi pabrik PT Armindo Catur Pratama menunjukkan tidak adanya aktivitas produksi maupun kegiatan operasional perusahaan.

Area pabrik tampak sepi dan tidak terlihat adanya aktivitas karyawan.

“Iya sudah lama tutup, tidak produksi sejak dua tahun silam, tapi dinyatakan pailit mulai Oktober 2025 lalu,” kata Ferdo, salah seorang petugas keamanan di lokasi pabrik, Rabu (4/3/2026).

Saat ini, kawasan tersebut hanya dijaga oleh delapan orang petugas keamanan.

Sengketa Ketenagakerjaan Pernah Dimediasi

Kantor Disnaker Kabupaten Bogor. (Foto: Istimewa)

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor sebelumnya juga pernah memfasilitasi proses mediasi antara pihak karyawan dan manajemen perusahaan.

Sri Meini yang saat itu menjadi mediator menyampaikan bahwa proses mediasi telah dilakukan, namun belum menghasilkan kesepakatan.

“Iya saat itu saya pernah bantu mediasi, tapi ya belum ketemu solusinya,” jelas Sri Meini.

Perselisihan hubungan industrial tersebut berkaitan dengan belum dipenuhinya kewajiban pembayaran upah kepada karyawan.

Perusahaan Berstatus Pailit

Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Armindo Catur Pratama telah dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 42/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst dengan tanggal putusan 25 November 2019.

Sebelumnya, perusahaan sempat berada dalam status PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dengan nomor perkara 163/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Status PKPU diberikan sebagai kesempatan bagi perusahaan untuk menyusun rencana perdamaian dengan para kreditur.

Namun rencana tersebut tidak berhasil disepakati sehingga pengadilan menetapkan perusahaan dalam status pailit.

Menunggu Proses Likuidasi Aset

Dengan status pailit tersebut, seluruh aset PT Armindo Catur Pratama kini berada di bawah penguasaan kurator.

Kurator bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit perusahaan.

Aset perusahaan nantinya akan dilikuidasi untuk membayar kewajiban kepada para kreditur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Eks karyawan berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan terhadap pembayaran hak-hak mereka yang hingga kini masih tertunda.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *