Fahira Idris Tegaskan “Bang Japar Indonesia” Bukan Organisasi yang Dipimpinnya, Masyarakat Diminta Waspada
JAKARTA, WartaGriya.Com – Pendiri sekaligus Ketua Umum Ormas BANG JAPAR (Kebangkitan Jawara dan Pengacara), Fahira Idris, mengeluarkan pengumuman resmi kepada masyarakat DKI Jakarta dan para pelaku usaha terkait munculnya pihak yang mengatasnamakan organisasi tertentu dengan nama “Bang Japar Indonesia (BJI)”.
Fahira Idris menegaskan bahwa organisasi bernama Bang Japar Indonesia bukanlah organisasi yang ia dirikan maupun pimpin. Oleh karena itu, segala bentuk proposal, surat, maupun permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan organisasi tersebut dipastikan tidak ada kaitannya dengan Ormas Bang Japar yang selama ini dikenal publik.
“Sejak awal berdiri, BANG JAPAR tidak pernah dan tidak akan pernah meminta THR kepada siapa pun. Setiap tindakan yang mengatasnamakan Bang Japar untuk meminta THR jelas bertentangan dengan prinsip, nilai, dan aturan organisasi kami,” tegas Fahira dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa sejak didirikan pada 25 Februari 2017, BANG JAPAR memiliki komitmen kuat untuk menjalankan aktivitas sosial tanpa membebani masyarakat maupun pelaku usaha dengan permintaan dana, termasuk THR.
Menurut Fahira, organisasi yang dipimpinnya fokus pada berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Program-program tersebut antara lain meliputi kegiatan sosial, advokasi hukum dan kesehatan, penguatan pelaku UMKM, layanan ambulans gratis, hingga pengawalan ulama.
Lebih lanjut, Fahira menyampaikan bahwa pencatutan nama organisasi sering terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri. Situasi ini kerap memunculkan kebingungan di masyarakat, terutama karena nama Bang Japar sangat identik dengan dirinya sebagai pendiri organisasi.
Karena itu, Fahira mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar lebih berhati-hati serta tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mencatut nama BANG JAPAR untuk kepentingan tertentu.
Apabila masyarakat menemukan adanya proposal atau permintaan THR yang mengatasnamakan Bang Japar, Fahira meminta agar segera melaporkannya kepada Mako Pusat BANG JAPAR atau langsung menghubungi dirinya di nomor 0818-4300-86.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Semoga penjelasan ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak terjadi kekeliruan terkait organisasi BANG JAPAR,” tutup Fahira.
English 







































































