#Hukum

Penanganan Kasus Pembunuhan Pasutri di Cipanas Lebak Terus Berjalan, Polisi Periksa 28 Saksi

LEBAK, WartaGriya.Com – Penanganan kasus dugaan pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini masih terus didalami oleh jajaran Polres Lebak Polda Banten.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Blok Carewed, Kampung Naggerang, Desa Haur Gajrug, pada Selasa (4/10/2022), dan menjadi perhatian publik karena hingga kini proses pengungkapan masih berjalan.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasihumas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah penyelidikan secara intensif dan profesional.

“Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi, serta mengumpulkan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan,” ujar Moestafa, Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan bahwa metode scientific crime investigation menjadi pendekatan utama dalam menangani kasus ini guna memastikan setiap bukti yang dikumpulkan memiliki kekuatan hukum yang akurat.

Selain itu, pihak kepolisian juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk membantu mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi, sekecil apa pun, agar segera menyampaikannya kepada penyidik Satreskrim Polres Lebak. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam mempercepat pengungkapan kasus ini,” tambahnya.

Diketahui, kasus ini pertama kali terungkap pada Selasa pagi sekitar pukul 07.30 WIB, ketika dua korban berinisial BS (60) dan OH (58) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam rumah mereka.

Polres Lebak berharap dengan kerja sama semua pihak, kasus pembunuhan ini dapat segera terungkap dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *