Kanwil BPN Banten Serahkan 251 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026, Dukung Percepatan Sertipikasi Nasional
JAKARTA, WartaGriya.Com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyerahkan sebanyak 251 sertipikat tanah wakaf dalam rangkaian kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari program nasional percepatan sertipikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan di Indonesia.
Pada kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara simbolis 1.032 sertipikat, yang terdiri dari 1.029 sertipikat tanah wakaf dan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi badan hukum keagamaan.
Dari total sertipikat yang diserahkan, 251 bidang tanah wakaf berada di Provinsi Banten, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset wakaf sekaligus melindunginya dari potensi sengketa di masa mendatang.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan pentingnya sertipikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset umat.
“Pesan dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya. Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang, karena yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” ujar Nusron Wahid.
Menurutnya, sertipikat tanah wakaf menjadi bukti legal yang memberikan perlindungan hukum sekaligus meminimalkan potensi konflik maupun sengketa kepemilikan di kemudian hari.
Lebih dari 306 Ribu Tanah Wakaf Sudah Bersertipikat
Data Kementerian ATR/BPN mencatat, hingga 3 Juni 2026, terdapat 522.026 objek tanah wakaf di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 306.189 bidang atau sekitar 58,65 persen telah memiliki sertipikat.
Sementara itu, selama periode 2017–2025, jumlah tanah wakaf yang berhasil didaftarkan mencapai 206.045 bidang, meningkat sekitar 206 persen dibandingkan capaian hingga tahun 2016 yang berjumlah 100.144 bidang.
Meski menunjukkan peningkatan signifikan, pemerintah masih menghadapi sejumlah kendala dalam proses sertipikasi, seperti belum lengkapnya dokumen alas hak, Akta Ikrar Wakaf (AIW), rendahnya kesadaran administrasi wakaf, hingga potensi sengketa akibat meningkatnya nilai ekonomi tanah.
Karena itu, Menteri Nusron mengajak pemerintah daerah, lembaga keagamaan, pesantren, nazir, dan masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Wakaf Produktif Didorong Perkuat Ekonomi Umat
Selain dimanfaatkan untuk sarana ibadah dan kegiatan sosial, Menteri Nusron juga mendorong agar tanah wakaf dapat dikembangkan menjadi wakaf produktif yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Menurutnya, aset wakaf dapat dimanfaatkan untuk mendukung sektor pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan sosial, hingga penguatan ekonomi umat apabila dikelola secara profesional dan memiliki kepastian hukum.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengidentifikasi, mendata, dan menyertipikatkan tanah wakaf agar tata kelola wakaf di Indonesia semakin modern, produktif, dan berkelanjutan,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, beserta jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.
English 




































































































